Sabtu 11 Apr 2020 05:30 WIB

MUI: Larangan Mudik Merupakan Wilayah Kebijakan Publik

MUI anggap boleh-tidaknya mudik merupakan ranah pemerintah, wilayah kebijakan publik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). MUI menganggap, boleh-tidaknya mudik merupakan ranah pemerintah, wilayah kebijakan publik sehingga penerbitan fatwa tidak diperlukan.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). MUI menganggap, boleh-tidaknya mudik merupakan ranah pemerintah, wilayah kebijakan publik sehingga penerbitan fatwa tidak diperlukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengomentari wacana yang menginginkan agar pihaknya mengeluarkan fatwa haram untuk mudik di masa pandemi Covid-19. Ia menegaskan bahwa larangan mudik merupakan wilayah kebijakan publik.

"Soal boleh-tidaknya mudik, itu ranah pemerintah untuk menetapkan dan memutuskan dengan pertimbangan kemaslahatan publik," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Jumat (10/4).

Baca Juga

Asrorun memandang, larangan mudik tersebut dinilai penting untuk menekan penyebaran virus covid-19. Namun, menurutnya hal tersebut tidak harus melalui fatwa.

"Solusinya tidak mesti fatwa," ujarmya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Hasanuddin Abdul Fatah. Ia menilai fatwa haram terkait perjalanan mudik belum begitu penting dan pemerintah justru harus berperan mengeluarkan peraturan yang menegaskan larangan melakukan mudik sebagai solusi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Harusnya tinggal penegakan hukumnya saja. Kalau peraturannya sudah jelas, larangan mudik itu jelas, apakah peraturan presiden atau peraturan pemerintah, itu saja laksanakan. Gak perlu fatwa-fatwaan saya kira," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (3/4) lalu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran Covid-19 tidak meluas ke Jawa Barat yang merupakan daerah rawan. Ia yakin, dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19.

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," ujar Ridwan dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis malam (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement