REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pemerintah yang mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, Tangerang, Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.
Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masduki Baidlowi, menegaskan komitmen MUI untuk terus mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat Banten pascapencabutan status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Masduki dalam Konferensi Pers Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang yang digelar di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kiai Masduki mengungkapkan bahwa MUI telah mengawal persoalan ini sejak enam bulan lalu, dengan membangun koordinasi bersama berbagai pihak agar perjuangan masyarakat Banten berjalan secara kolektif dan terarah.
“Kami dari Majelis Ulama ini memang memantau dan menginginkan terus berjuang bersama berbagai pihak agar ATS PIK 2 itu dibatalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, oleh Presiden Prabowo,” ujar Kiai Masduki.
Dia menjelaskan, selama enam bulan terakhir MUI telah beberapa kali mengadakan rapat, menemui sejumlah pihak, dan berkoordinasi dengan para ulama Banten serta tokoh masyarakat setempat untuk memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.
“Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat, menemui berbagai pihak, termasuk dengan ulama-ulama Banten dan para pejuang hak masyarakat. Semuanya bersepakat agar PIK 2 dibatalkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiai Masduki menyebut bahwa MUI telah membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang, yang terdiri dari beberapa pengurus MUI Pusat. Tim ini secara aktif memantau perkembangan lapangan dan melakukan advokasi terhadap warga yang menjadi korban proyek tersebut.
“Tujuan utama kami agar hak-hak masyarakat Banten yang sudah menjadi korban dikembalikan. Jika sampai sekarang hak itu belum dikembalikan dan masih ada rasa takut atau kekhawatiran, maka kami mendorong agar masyarakat terus berjuang memperjuangkan haknya di kampung halaman sendiri,” tegasnya.
