Jumat 10 Apr 2020 12:50 WIB

Ridwan Kamil Minta MUI Haramkan Mudik

Arus mudik harus ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers seputar kondisi Covid-19, di Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Jumat (3/4).
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers seputar kondisi Covid-19, di Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Jumat (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran COVID-19 tidak meluas ke Jabar yang merupakan daerah rawan.

Ridwan Kamil yakin, dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19."Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis malam (9/4). 

Emil mengatakan, disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Emil pun menyampaikan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta."Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," katanya.

Pemerintah Provinsi Jabar pun, kata dia, sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

Selain itu, kata dia, desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Yakni, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari. Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Oleh karena itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota  se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Emil berharap aspirasi daerah rawan COVID-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat. "Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement