Ahad 23 Feb 2020 13:42 WIB

Wasekjen MUI Saran DMI Buat Sistem Pengelolaan Uang Masjid

Pengelolaan dana umat harus dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) disarankan untuk melakukan penguatan tata kelola atau manajemen masjid. Tujuannya agar masjid-masjid dapat dikelola secara transparan dan akuntabel khususnya dalam hal pengelolaan dana umat.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, memberi saran itu menyusul adanya oknum yang menggelapkan uang infaq Masjid Raya Sumatra Barat hingga lebih dari Rp 800 juta. "Saya menyarankan kepada Dewan Masjid Indonesia, dalam hal ini ketuanya yang masih mantan wapres (Jusuf Kalla), sudah saatnya masjid dikelola melalui manajemen yang transparan dan akuntabel, sehingga pengelolaan dana ini bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Baca Juga

Amirsyah mengatakan, sudah saatnya DMI membuat sistem pengelolaan keuangan yang profesional untuk masjid. Apalagi, menurutnya, dana masjid terutama di masjid-masjid besar itu tergolong besar hingga ratusan juta rupiah.

"Saya lihat ada dana masjid yang besar sekali. Terbukti tadi Rp 800-an juta. Dana masjid yang besar begini harus dimanfaatkan sesuai peruntukan. Lihatlah masjid Jogokariyan, ini luar biasa dan harus dikloning berbagai daerah," lanjut dia.

Tujuannya, kata Amirsyah, agar masjid-masjid menjadi produktif dan turut menjalankan peran aktif dalam memberikan solusi atas persoalan keumatan. "Terutama menjawab ekonomi masyarakat yang berada dalam keadaan lemah," tuturnya.

Amirsyah juga mengimbau kepada pengurus masjid terutama masjid-masjid provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi contoh kepada masjid-masjid lain dalam hal manajemen. "Bahwa masjid itu punya kemampuan untuk membangun peradaban," katanya.

Diketahui, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi mengatakan sedang menangani adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang APBD Provinsi dan uang pajak.

Mardi menyebut oknum ASN berinisial YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

"Dari pengakuan yang bersangkutan (YRN) uang ini dipakai buat kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk buat berfoya-foya," kata Mardi kepada Republika.co.id, Kamis (20/2) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement