Senin 27 Jan 2020 14:03 WIB

Wapres Diharap Mampu Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal

Indonesia kini tengah gencar mengambil pangsa pasar industri halal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ani Nursalikah
Wapres Diharap Mampu Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Wapres Diharap Mampu Pertahankan Kewajiban Sertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah dari School of Islamics (SEBI) Aziz Setiawan menilai Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin memiliki kekuatan yang cukup untuk mempertahankan aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law. "Karena di belakangnya banyak kekuatan sipil yang akan mendukung," ujarnya kepada Republika.co.id pada Senin, (27/1).

Ia menjelaskan, secara prinsip, kewajiban sertifikasi halal sudah menjadi konsensus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, juga berbagai kekuatan masyarakat saat pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Maka, pembahasannya sudah sangat panjang.

Baca Juga

"Dengan demikian tidak boleh ada dari kekuatan kelompok tertentu. Jadi tidak boleh kelompok pengusaha memaksakan kepentingannya dengan menumpang pada kekuatan pemerintahan baru melalui Omnibus Law. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru karena telah menerobos konsensus yang terbentuk sebelumnya," ujar Aziz.

Dirinya melanjutkan, mekanisme Omnibus Law ini akan diusulkan oleh Pemerintah ke DPR. DPR dan Pemerintah kemudian melakukan pembahasan termasuk mendengar padangang publik termasuk berbagai kelompok sipil.

"Jadi dinamikanya masih bakal panjang. Saya kira kekuatan-kekuatan publik bisa terus menyuarakan dan mengawal aspirasinya terkait masalah urgensi sertifikasi halal ini," tuturnya.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik menambahkan, kewajiban sertifikasi halal tidak boleh dihilangkan. "Kalau kemudian Omnibus Law malah batalkan (kewajiban sertifikasi halal), ini akan jadi langkah mundur," kata dia saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad, (26/1).

Maka dirinya sangat berharap Ma'ruf betul-betul bisa menggunakan semua kekuatan yang dimilikinya demi memastikan kewajiban sertifikasi halal tidak dicabut dalam Omnibus Law. "Saya kira akan sangat berbahaya dan merugikan Indonesia bila sampai Omnibus Law cabut kewajiban ini," ujarnya.

Indonesia kini tengah gencar mengambil pangsa pasar industri halal. Dengan begitu industri halal bisa semakin berkembang di dunia.

Menurutnya, asosiasi pengusaha melihat kewajiban sertifikasi halal sebagai cost atau beban. "Sehingga ketika sudut pandangnya begitu, akan terasa berat," ujar Irfan.

Bagi dia, pandangan pengusaha tersebut perlu dikomunikasikan secara baik. "Kalau pun nanti ada problem, misal terkait (pembiayaan) UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), saya kira kita bisa carikan solusi terbaik," ujarnya.

Solusi tersebut misalnya, selain dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bisa pula gunakan dana zakat serta wakaf uang. Bila belum cukup, solusi lainnya dapat melalui self claim halal, sehingga nantinya ada dua kategori, yaitu Halal Certified dan Halal Friendly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement