Senin 02 Dec 2019 22:06 WIB

PMA Majelis Taklim, DPR: Pemerintah Jangan Cari-Cari Kerjaan

MA Majelis Taklim akan jadi masalah jika nantinya benar-benar diterapkan Kemenag.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang mempertanyakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dengan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, PMA Majelis Taklim akan menjadi masalah jika nantinya benar-benar diterapkan oleh Kemenag.

"Kalau ini (PMA) menjadi bagian dari program pemerintah, saya menyarankan kepada pemerintah jangan mencari-cari pekerjaan. Saya minta yang sudah ada itu saja dilakukan. Jangan orang baik-baik yang dikejar, ini majelis taklim dibebani untuk administrasi malas dia jadinya. Tugas negara tinggal mengejar yang tidak baik-baik itu," tegas Marwan kepada Republika, Senin (2/12).

Baca Juga

Memang, Marwan mengakui ada beberapa majelis taklim yang "nyeleneh" dengan mengajarkan hal-hal yang tidak baik kepada jamaahnya. Bahkan, mereka mengajarkan kekerasan, menularkan intoleransi, mengajarkan radikalisme, dan kerusakan dengan bom bunuh atau yang lainnya.

Namun, itu hanya satu atau dua mejelis taklim, sementara jauh lebih banyak majelis taklim yang mengajarkan kebaikan dan mencerdaskan kehidupan. Justru pemerintah lebih mudah mengurusi majelis taklim yang nyeleneh, apalagi juga sudah dibentuk kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya khawatir yang baik-baik ini, karena dibebani administrasi tersinggung juga seolah-olah mereka dituduh mengajarkan yang tidak baik itu. Akibatnya arus baliknya lain loh, kalau orang sudah tersinggung itu menjadi perlawanan," tutur Marwan.

Marwan memberikan analogi, bahwa yang harus dimarahi itu mereka yang tidak pergi ke masjid bukan yang sudah mau datang ke masjid untuk menunaikan shalat atau  mengikuti pengajian. Marwan mencontohkan seperti yang telah dilakukan oleh Gus Miftah yang berdakwah ke klub-klub malam atau tempat maksiat lainnya.

Artinya, Marwan meminta kepada pemerintah agar yang diawasi itu adalah majelis taklim yang mengajarkan hal-hak tidak baik, bukan memukul rata semuanya. "Jangan orang baik-baik yang dikejar, ini majelis taklim dibebani untuk administrasi malas dia jadinya. Tugas negara tinggal mengejar yang tidak baik-baik itu," sindir Marwan.

Selanjutnya, Marwan mengatakan, jika PMA terkait majelis taklim itu benar-benar menjadi keputusan Kemenang maka Komisi VIII DPR RI akan meminta klarifikasinya. Ia juga meminta agar jangan sampai kegagalan pemerintah mengawasi kelompok-kelompok tertentu justru membebani yang baik-baik, termasuk meminta majelis-mejelis taklim untuk didaftar.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam PMA, yaitu majelis taklim diharuskan mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jemaah, bahkan tempat dan materi yang diajarkan majelis taklim tersebut. Menurutnya aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 tertulis bahwa majelis hakim harus terdaftar. Lanjutnya, aturan tersebut bertujuan agar mempermudah dalam mengatur penyaluran dana.

"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," ujar Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement