REPUBLIKA.CO.ID, Assalaamu'alaikum wr wb.
Pada khutbah Jumat di Masjid At Taqwa (17/11) khatib menyebutkan pendapat beberapa imam (saya lupa nama-namanya), yang intinya bahwa orang Islam yang tidak melaksanakan shalat wajib, harus dihukum bunuh. Saya kaget, karena setahu saya, kewajiban Rasul pun hanya memberi peringatan (QS 3;20, 5;99, 6;48, dst). Bahkan QS 50;45 menegaskan, Rasulullah SAW bukan pemaksa, dan memerintahkan agar memberi peringatan dengan Alquran.
'Fatwa' untuk membunuh manusia (kecuali qishas atau perang) juga tidak sesuai dengan firman Allah: ''Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) selain untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.'' (QS 21;107) Barangkali tanggapan saya berlebihan, tapi jika pandangan tersebut di atas disebarluaskan dan diterima oleh anggota jamaah, apa yang terjadi? Bagaimana sebenarnya pandangan agama Islam terhadap hal itu? Wassalam.
Soesilanto
Jl Kalibata Tengah 5, Jaksel 12740
Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, M Quraish Shibab menjawab:
Sepakat ulama menyatakan, adalah dosa besar meninggalkan shalat wajib. Tetapi mereka berbeda pendapat, apakah seorang yang mengaku Muslim telah dinilai kafir menurut hukum bila meninggalkannya atau tidak.
Imam Abu Hanifah secara mutlak menilainya kafir, antara lain dengan alasan sekian banyak hadis yang menyatakan tentang kekafiran siapa yang meninggalkan shalat. "Shalat adalah tiang agama siapa yang melaksanakannya maka dia telah membangun agama dan siapa yang meninggalkannya maka dia telah meruntuhkannya."
Siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. "Perbedaan antara kita dengan mereka adalah shalat." Demikian sedikit dari banyak riwayat.
Sedangkan Imam Syafi'i tidak menilai kafir yang bersangkutan bila sebab keengganannya shalat adalah akibat kemalasan. Beliau juga menilai kata kafir yang digunakan Rasul atau bahkan Alquran tidak selalu berarti keluar dari agama Islam.
Namun demikian Imam Syafi'i berpendapat, bila yang meninggalkan shalat itu secara tegas menolak kewajiban shalat dan menilainya bukan perintah Allah, atau bahwa shalat tidak bermanfaat, maka ketika itu semua ulama sepakat menyatakan kekafirannya.
Selanjutnya bagaimana dengan sanksi duniawinya? Sebelum menjawab, kita perlu mengingat bahwa agama Islam, tidak memaksa seseorang untuk memeluknya. "Siapa yang ingin beriman, silakan dan siapa yang kufur, silakan juga.''
Namun demikian, jika seseorang secara sukarela telah memilih untuk memeluk Islam, maka dia harus mengambilnya sebagai satu paket, tanpa memilah-milah dengan melaksanakan yang dianggap baik atau menguntungkan dan meninggalkan yang tidak menguntungkan.
Ia juga harus sadar bahwa ada ketentuan-ketentuan yang harus diikutinya dan dia harus menerima sanksi yang ditetapkan. Bukankah dia tidak dipaksa masuk Islam? Banyak ulama menetapkan, berdasar sekian banyak hadis Nabi SAW, bahwa siapa yang enggan shalat dan telah diberi peringatan beberapa kali tetapi tetap enggan, maka penguasa di negara yang melaksanakan hukum Islam berwenang membunuhnya, karena dengan tidak shalat yang bersangkutan telah meruntuhkan sendi agama yang mestinya terus tegak.
Yang bersangkutan menodai agama serta memberi contoh yang buruk bahkan menyebarkan kuman-kuman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup agama serta masyarakat. Itu pandangan mayoritas ulama. Apa yang Anda dengar dari khatib Jumat itu benar menurut pandangan ulama itu, selama yang melaksanakannya adalah penguasa yang berwenang.
Tetapi ada ulama masa kini yang berpendapat bahwa ketetapan tersebut adalah kebijaksanaan Nabi Muhammad SAW selaku hakim pemutus perkara untuk masyarakat beliau, sehingga bisa saja ketetapan itu berubah akibat perubahan dan perkembangan zaman bagi masyarakat Muslim di tempat dan waktu yang lain.
Apalagi ketetapan tersebut tidak ditemukan dalam Alquran. Sekali lagi Rasul SAW memang membawa rahmat. Islam pun tidak memaksa seseorang untuk memeluknya, tetapi agama adalah satu paket, diambil seluruh ajarannya atau ditolak seluruhnya. Demikian Wallahu A'lam