Kamis 09 Oct 2025 18:52 WIB

Apa Itu Pencuri Shalat? Begini Penjelasannya Menurut Hadis Nabi

Tumakninah harus ada dalam shalat.

Shalat (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Shalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiap Muslim wajib mendirikan shalat lima kali dalam sehari. Ini tak sekadar ibadah, tetapi juga termasuk rukun Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda, "“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat” (HR Tirmidzi).

Mengenai ibadah ini, Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya perihal pencuri shalat. Bila tidak hati-hati, pahala shalat dapat tergerus atau bahkan hilang sama sekali.

Baca Juga

Dari Abu Qatada, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا

“'Pencuri yang paling buruk adalah orang yang mencuri shalatnya.' Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri shalatnya?' Beliau menjawab, 'Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.'”

Dalam riwayat al-Baihaqi, dijelaskan bahwa pencuri shalat itu adalah orang yang tidak melakukan rukuk, sujud, dan tumakninah dalam shalatnya. Ia berkata, "Dia (Muslim yang shalat) mencuri, maka barang siapa yang tidak menunaikan rukun tersebut dan mencapai tumakninah, maka dia adalah pencuri shalatnya. Dan, shalatnya batal."

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

لا تجزئ صلاة لا يقيم الرجل فيها صلبه في الركوع والسجود

"Tidak sah shalat orang yang tidak meluruskan punggung ketika rukuk dan sujud."

Hadis itu bermaksud mengajarkan kepada umat Islam bahwa tidak melakukan rukuk dan sujud adalah sebuah pelanggaran terhadap amanah yang telah dipercayakan kepada seorang hamba Allah.

Imam Alauddin al-Baji menjelaskan, hakikat perintah shalat bukanlah pada pelaksanaannya, melainkan pada pendiriannya. Itu termasuk rukun-rukunnya dan mencapai kerendahan hati seorang hamba Allah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Maka, hendaknya setiap Muslim mempelajari fikih shalat. Pahami seluruh rukunnya, kewajibannya, dan hal yang membatalkannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

إن الرجل ليصلي ستين سنة وما تقبل له صلاة، لعله يتم الركوع ولا يتم السجود، ويتم السجود ولا يتم الركوع

"Seorang laki-laki boleh shalat selama 60 tahun, tetapi shalatnya tidak akan diterima. Boleh jadi rukuk telah dilakukan, namun sujud belum selesai, atau sujud telah dilakukan namun rukuk belum selesai."

Hadis ini menegaskan, perlunya tumakninah dalam shalat. Bahkan, itu merupakan salah satu rukun shalat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement