Sabtu 02 Nov 2019 18:23 WIB

Wamenag: Pelarangan Cadar untuk Penegakkan Disiplin Pegawai

Wamenag meminta pernyataan soal cadar dan celana cingkrang tak dibawa emosional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas menyeleksi berkas pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta semua pihak menyikapi dewasa terkait pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh pegawai negeri. Menurutnya, hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai dilingkungan kementerian agama.

"Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan dan penuh dengan kecurigaan," kata Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan wajar. Hal itu, lanjut Zainut, juga menjadi bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Dia meminta, wacana tersebut jangan dikaitkan dengan hak privasi seseorang. Apalagi, menghadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama.

 

Menurut Zainut, dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.   "Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Dia mengatakan, ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga, lanjutnya, ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya.

Menteri Agama Fachrul Razi sempat berencana melarang pengguna cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Namun belakangan dia membantah mengeluarkan pernyataan melarang penggunaan cadar atau niqab. Fachrul mengatakan, pernyataannya pada Rabu (30/10) hanya ingin menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya di dalam Alquran dan hadis.

Fahcrul juga membantah Kementerian Agama sedang mengkaji penggunaan cadar di intansi pemerintah. Sebab, kata Fachrul, hal tersebut bukan kewenangan Kemenag.

Kendati demikian, kata Fachrul, pegawai negeri sipil (PNS) memang dilarang menggunakan cadar di instansi pemerintahan.

Dia lantas meminta polemik cadar dan celana cingkrang tidak perlu ditanyakan lagi. Menurut dia, hal tersebut sudah tak perlu dikomentarinya lagi karena pernytaaan dia berkenaan hal itu sudah lewat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement