REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) menilai kehadiran UU Pesantren dapat membuat para santri tambah bersemangat.
"Undang-undang pesantren ini membawa semangat kepada santri dan pesantren," kata Ketua Pimpinan Pusat RMI NU, KH Abdul Ghaffar Rozin kepada Republika di Gedung PBNU, Senin (21/10).
KH Rozin mengatakan, kehadiran UU Pesantren juga membuat para santri dan pesantren lebih memiliki kepercayaan diri. Sebab pesantren bisa menjadi rujukan pendidikan di dunia.
Selain itu, UU Pesantren dapat membuat santri dan pesantren lebih siap menghadapi isu-isu nasional seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Serta akan membuat mereka lebih siap menghadapi era industri 4.0 dan digital.
Menurut KH Rozin, UU Pesantren dapat mengembalikan fungsi pesantren. Fungsi pesantren ada tiga di antaranya pesantren sebagai lembaga pendidikan, pesantren sebagai lembaga dakwah, dan pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
"Jika pemerintah mengenali pesantren sebagaimana fungsinya, maka kemudian yang ikut memperkuat pesantren itu bukan hanya Kementrian Agama saja," ujarnya.
Sebab menurut dia, Kementrian Agama hanya mengurus pendidikan saja. Sementara urusan dakwah bisa diperkuat oleh lembaga yang lain. Selain itu urusan pemberdayaan bisa diperkuat oleh kementerian yang lain.
Sebelumnya, Kementerian Agama sedang menginventarisir dan membuat rencana kerja penataan regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Mereka juga akan membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk peraturan teknis UU Pesantren. Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat UU Pesantren yang baru disahkan.