Selasa 15 Oct 2019 10:00 WIB

Pengamat: Kurikulum Pesantren Perlu Ada Moderasi Beragama

Pesantren juga disarankan mengembangkan sikap berpikir kritis.

Rep: Fuji Eka Permama/ Red: Agung Sasongko
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sesuai amanat Undang-undang (UU) Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) harus membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk pesantren. Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mengingatkan agar PMA memberikan kurikulum moderasi beragama untuk pesantren.  

"Perlu kurikulum moderasi beragama untuk pesantren, kurikulum dan kitab-kitab yang digunakan pesantren harus aman dari radikalisme," kata Jejen kepada Republika, Senin (14/10).

Dia juga menyarankan agar pesantren dapat mengembangkan sikap berpikir kritis kepada santri-santrinya. Menurutnya yang menjadi kelemahan pesantren pada umumnya adalah kurangnya sikap berpikir kritis. Sebab pesantren hanya fokus pada hafalan seperti menghafal kitab dan Alquran, sementara budaya berpikir kritisnya kurang berkembang.

"Mungkin peraturan menteri agama atau PMA secara eksplisit menyatakan secara metode pembelajaran pesantren harus mengembangkan cara berpikir kritis, dan mengembangkan keterampilan abad 21 seperti komunikasi, menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan," ujarnya. 

Jejen juga mengingatkan pentingnya membuat peraturan untuk membuat standar tenaga pengajar di pesantren. Sebab guru-guru di pesantren sebisa mungkin harus mengantisipasi paham keagamaan yang radikal. Maka standar guru pesantren harus moderat dan Ahlus-sunnah wal jama'ah.

Saat merekrut guru untuk pesantren perlu dipastikan mereka tidak punya ideologi menentang Pancasila dan NKRI. Jadi untuk mendapat guru yang memenuhi standar bisa dimulai sejak merekrut tenaga pengajar untuk pesantren. Kemudian prosesnya bisa dalam bentuk pelatihan moderasi beragama untuk guru-guru pesantren. 

"Kementerian Agama baru saja meluncurkan buku Moderasi Beragama, itu buku bisa menjadi bahan dan materi bagi pelatihan guru-guru di pesantren," ujarnya.

Jejen juga menyoroti tentang standarisasi sarana dan prasarana pesantren. Menurutnya selama ini standar pesantren ada kiai, santri, kitab kuning, asrama dan masjid. Kedepan fasilitas yang bersih perlu menjadi standar pesantren. Sebab standar kebersihan pesantren masih lemah.

Dia juga mempertanyakan sejauh mana peraturan menteri agama dapat menciptakan peluang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi ke pesantren. "Salah satu aspek banyak orang yang senang dengan UU Pesantren, karena adanya payung hukum untuk pemerintah dan pemerintah daerah untuk membantu pesantren secara finansial," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement