Jumat 27 Feb 2026 13:21 WIB

Pesan Whatsapp Ungkap Modus Pelecehan Pimpinan Pesantren di Sukabumi, Santriwati Diajak Karaoke

Polisi menyatakan laporan pengaduan kekerasan seksual di pesantren sudah diterima.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sejumlah santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kampung Cikondang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Modus terduga pelaku mencium para korban hingga mengajak mereka ke tempat hiburan malam karaoke.

Kuasa hukum orang tua korban Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para santriwati terungkap akhir pekan kemarin. Orang tua salah satu korban melihat pesan teks di handphone anaknya yang berisi dugaan adanya pelecehan seksual.

Baca Juga

"Awal mula kejadian terungkap sekitar hari Sabtu, Ahad kemarin terungkap ketika orang tua salah satu korban berinisial I (16 tahun) membaca isi Whatsapp di handphone anaknya tentang percakapan dengan temannya,"ucap dia saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Ia menuturkan temannya menanyakan alasan korban jarang kumpul. Diketahui, korban jarang berkumpul dengan temannya karena trauma dengan perlakuan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

Bahkan, Rangga mengatakan korban menyebut terdapat korban lainnya diduga menjadi korban pelecehan seksual. Setelah ibu korban mengetahui isi percakapan tersebut, ia mengatakan ibu korban mengumpulkan para korban dan menanyakan perlakuan oknum pimpinan pondok pesantren.

Ia mengatakan korban terpaksa berhenti sekolah dan memutuskan untuk mengambil paket C. Korban I mengalami dugaan tindak pelecehan seksual pada tiga bulan yang lalu.

"Ahad dikumpulkan di rumah ternyata jumlahnya teridentifikasi ada enam orang. Tercatat mereka antar korban saling curhat,"kata dia.

photo
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). - (Dok Kemendikbud)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement