Rabu 24 Jul 2019 18:51 WIB

Legislator Kenya Ingatkan Jilbab adalah Hak Siswi Muslimah

Kenya mengeluarkan larangan berjilbab bagi siswi Muslimah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Jilbab. Ilustrasi
Foto: .
Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARISSA – Legislator Kenya, Aden Duale mengingatkan sekolah-sekolah yang berada di daerah konstituennya di Garissa agar tak melarang para siswi Muslimah mengenakan jilbab. 

Aden Duale yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Mayoritas Nasional Kenya menilai jika pelarangan jilbab di sekolah diizinkan berarti sekolah telah melanggar hal konstitusional siswa. 

Baca Juga

Duale merujuk pada sebuah kasus baru-baru ini di Kenya di mana terdapat tujuh siswa dari sekolah menengah Thaara di Murang’a harus dipulangkan karena didapati mengenakan jilbab ke sekolah. 

Duale mengatakan para tokoh Muslim tak akan membiarkan hal itu terjadi karena dinilai sebagai diskriminasi agama.Menurutnya sebagaimana dalam konstitusi semua agama mempunyai kepercayaan termasuk dengan apa yang dikenakan. 

“Saya ingin memperingatkan kepala sekolah bahwa mereka tak bisa menghentikan anak-anak dari belajar hanya karena mengenakan jilbab. Siapapun yang telah melakukan itu telah berbuat kasar pada kami dari komunitas Muslim,” tutur Duale seperti dilansir The Star pada Rabu (24/7). 

Duale menuding Mahkamah Agung Kenya telah mengabaikan hak kebebasan beribadah menyusul putusan MA Kenya yang melarang penggunaan jilbab di sekolah. Duale mengimbau umat Islam agar mengabaikan putusan itu. 

Pada Januari, MA Kenya telah membatalkan putusan banding yang sebelumnya memungkinkan siswa dapat mengenakan jilbab di sekolah umum dan sekolah yang dikelola oleh gereja. 

MA Kenya memutuskan para siswa tidak bisa bebas begitu saja untuk mengenakan jilbab di sekolah-sekolah non-Muslim. MA Kenya juga mengatakan bahwa pihak sekolah dapat memutuskan terkait aturan pakaian bagi siswa sendiri. 

Setelah putusan itu, para tokoh Muslim Kenya yang dipimpin Supkem mengimbau umat Islam Kenya untuk mengabaikan putusan itu. Putusan itu memantik kritik umat beragama dan ulama Muslim yang menyebut putusan itu tak adil dan melanggar praktik keagamaan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement