REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan melakukan investasi langsung dengan menggelontorkan dana sebesar 70 persen. Pengamat haji dan umrah Ade Marfuddin menyarankan BPKH agar melakukan investasi syariah pada sektor transportasi udara.
Ade mengatakan, transportasi udara untuk jamaah haji adalah kebutuhan pokok. Setiap tahun Garuda Indonesia menyewa pesawat dari negara lain karena kekurangan pesawat untuk mengangkut jamaah haji. Selain itu, Arab Saudi juga membuka lebih besar volume jamaah umrah.
"Artinya ini peluang untuk investasi syariah dari BPKH, investasi di pesawat saya kira bisa di analisa dengan sebuah uji coba, tidak perlu banyak-banyak (pesawat) dititipkan ke (maskapai) Garuda," kata Ade kepada Republika.co.id, Kamis (18/7).
Dia berpandangan, daripada Garuda setiap musim haji harus sewa pesawat ke negara lain, alangkah lebih baik kalau sewa ke BPKH. Walau BPKH bukan operator tapi bisa memberikan modal, tinggal diatur bagaimana pembagian modalnya dengan Garuda Indonesia.
Menurutnya, bisa juga BPKH membeli pesawat tapi operatornya tetap Garuda. Maka tinggal diatur sistem investasi syariah BPKH dan Garuda. Hal tersebut lebih baik daripada Garuda setiap tahun harus menyewa pesawat dari negara-negara lain untuk melayani jamaah haji Indonesia yang banyak.
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia itu mengatakan, pesawat tersebut nantinya dipakai saat musim haji. Tapi bisa juga dipakai untuk mengangkut jamaah umrah Indonesia yang banyak. "Saya kira itu tidak akan mubazir, dan akan bangga kalau saya berangkat umrah (naik pesawat) yang ditempeli (dengan bacaan) BPKH, Garuda ditambah BPKH," ujarnya.
Ia menyampaikan, kalau BPKH investasi di sektor transportasi udara kemudian pesawat milik BPKH dipakai jamaah haji dan umrah. Menurutnya akan memicu semangat para jamaah, sebab mereka tahu dana haji yang dikelola BPKH tidak tidur. Dana tersebut berputar sehingga punya nilai maslahat.
"Keuntungan (dari investasi itu akan dinikmati) jamaah dan lembaga yang memerlukan, asal (investasinya) jangan keluar dari aturan dan amanat undang-undang yang diamanatkan ke BPKH," jelasnya.