Sabtu 13 Jul 2019 05:07 WIB

Catatan Khusus Menjalankan Shalat Bagi Wanita

Dalam ibadah shalat, terdapat beberapa rangkaian dan urutan yang perlu diperhatikan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Muslimah shalat di Masjid Al Islam, Toledo, Ohio, AS
Foto: madinahmosque
Muslimah shalat di Masjid Al Islam, Toledo, Ohio, AS

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dalam menjalankan ibadah shalat, terdapat beberapa rangkaian dan urutan yang perlu diperhatikan. Menurut Mazhab Syafi'i, ada bebeapa rangkaian shalat yang khusus berlaku bagi Mus limah. Dikutip dari buku Fiqih Seputar Wanita karya AR Sohibul Ulum, ada lima catatan khusus yang perlu diperhatikan secara detail oleh Muslimah.

Catatan pertama, yakni ketika rukuk, Dianjurkan bagi Muslimah untuk merapatkan atau menempelkan anggota tubuhnya yang satu dengan yang lain. Anggota tubuh ini adalah antara kedua lutut dan antara kedua telapak kaki. Sementara, kedua siku dirapatkan pada sisi tubuh.

Cara ini disebut sebagai bentuk men jaga aurat agar tetap tertutup. Hal ini berbeda dengan laki-laki di mana ketika rukuk dianjurkan merenggang kan perut dari kedua paha dan me reng gangkan kedua siku dari sisi tubuh.

Ketika sujud, ada hal yang juga per lu diperhatikan. Dianjurkan untuk me nempelkan perut dengan kedua paha. Antara kedua paha, lutut, dan telapak kaki juga dianjurkan menempel. Se men tara, untuk kedua siku di tempelkan pada masing-masing sisi tubuh.

Dalam hal membaca bacaan shalat, jika mengerjakan shalat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya, dianjurkan untuk melirihkan suara. Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang mendengar suara nya dan menghindari dari fitnah. Di buku tersebut dijelaskan jika suara wanita memang bukan termasuk aurat karena tidak ada dalil sahih yang menjelaskannya. Tidak haram suara wanita terdengar kecuali dikhawatirkan terjadi fitnah.

Ketika imam shalat mengalami kekeliruan atau lupa, makmun memi liki kewajiban untuk mengingatkan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk makmum laki-laki, tapi juga perempuan. Namun, ada yang berbeda dalam cara mengingatkan.

Bagi makmum Muslimah, cara meng ingatkan dengan menepuk bagian bawah telapak kanan ke bagian atas telapak tangan kiri. Sementara, bagi makmum laki-laki mengingatkannya dengan membaca, "Subhanallah".

Hal ini disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, "Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan, tepukan khusus untuk wanita."

Terakhir, dalam hal aurat, aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. Disunahkan bagi Muslimah untuk mengenakan baju kurung dan kerudung saat mengerjakan shalat. Imam syafi'i berpendapat, wanita harus menutupi auratnya secara baik dan benar saat menunaikan shalat. Pakaian yang dikenakannya saat rukuk maupun sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh serta pinggul dan bagian aurat lainnya yang sensitif.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian merupakan amalan yang disunahkan, sehingga jika di luar kemampuannya ada bagian yang terbuka maka diberikan maaf baginya.

Dalam HR Abu Dawud dijelaskan, Imam Ahmad mengatakan, "Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya ada lah lebih baik dan lebih menutupi. "Hal ini diperkuat oleh hadis dari Um mu Salamah, ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, apakah Muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna, menutupi bagian punggung dan kedua kaki."

Mengenai wajah, wanita Muslimah boleh membukanya saat shalat. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat oleh ulama yang ada. Sementara, untuk kedua telapak tangan, ada dua pendapat yang berbeda.

Pertama, diperbolehkan untuk membuka yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah SWT, yang artinya, "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya (wajah dan kedua telapak tangan)."

Adapun terdapat larangan menu tup telapak tangan dengan sarung tangan. Hal ini sama dengan larangan menutup wajah menggunakan cadar. Akan tetapi, menutup telapak tangan dan wajah dituliskan AR Shohibul Ulum dibutuhkan saat melakukan transaksi jual beli dengan lawan jenis.

Pendapat kedua mengenai telapak tangan dan wajah, di mana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi SAW, "Wanita itu adalah aurat." Imam Tirmidzi mengatakan, hadis ini berstatus hasan shahih.

Adapun yang dimaksud oleh hadis ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara, menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement