REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di KUA.
Upaya peningkatan itu, kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin, sejak 2015 Ditjen Bimas Islam terus membangun gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui pembiayaan dana surat berharga syariah negara (SBSN).
Amin menjelaskan sampai 2018, sudah 708 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang dibangun. Pada 2019 akan dibangun 128 gedung. Kemudian pada tahun berikutnya akan dibangun 228 gedung.
“Saat ini terdapat 5.945 Kantor Urusan Agama (KUA) dengan 8.336 penghulu fungsional yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia,” kata dia dalam Seminar on Educating and Promoting Human Right in The Local Office of Religious Affairs (KUA):a Challenges and Prospects di UIN Sunan Kalijaga pada Rabu (19/6).
Dia mengatakan, pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi Simkah berbasis web yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri. Supaya semua data calon pengantin tervalidasi sesuai database kependudukan. "Hal itu memberikan akses kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring dan penilaian kepuasan layanan," ujarnya.
Dia menjelaskan, KUA pernah mendapatkan rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan indeks integritas layanan KUA 5,47 pada 2015. Namun pada 2017, KPK memberikan penghargaan The Best of Five penyetor gratifikasi No 1 dan 4 yang diberikan kepada penghulu KUA Trucuk Klaten dan KUA di Kabupaten Sleman. Kemudian pada 2018, Ombudsman RI memberikan apresiasi layanan nikah dengan angka 97,50.
"KUA sebagai kantor penyelenggara layanan publik terus berbenah memperbaiki tampilan dan performance layanan guna makin mempermudah masyarakat mendapatkan hak-hak pelayanan dari negara secara layak dan terhormat," jelasnya.