Jumat 15 Mar 2019 01:42 WIB

MUI, Kemenag, dan KPI Teken Kesepakatan Kordinatif

kesepakatan koordinatif meliputi pembinaan, pemantauan dan pengawasan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
MUI, Kementerian Agama dan Komisi Penyiaran Indonesia menandatangani kesepakatan koordinatif kerjasama (MoU) pada Rabu (13/3).
Foto: Dok MUI
MUI, Kementerian Agama dan Komisi Penyiaran Indonesia menandatangani kesepakatan koordinatif kerjasama (MoU) pada Rabu (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani kesepakatan koordinatif kerjasama (MoU) pada Rabu (13/3). Kesepakatan tersebut manandai awal perbaikan penyiaran dakwah di dunia penyiaran.

Ketua Komisi Dawah MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, kesepakatan koordinatif meliputi pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Para dai akan dibina oleh MUI melalui pelatihan, bimbingan dan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi.

Baca Juga

"Pemantauan dilakukan dengan pengkajian terhadap isi dan metode dakwah di dunia siaran, bahkan setiap dai yang hendak menjadi pengisi lembaga penyiaran diwajibkan mendapat rekomendasi kompetensi dari MUI," kata KH Cholil kepada Republika.co.id, Kamis (14/3).

Ada dua model yang akan dilakukan oleh MUI dalam memberi rekomendasi. Pertama, bagi pemula dilakukan dengan cara pelatihan dakwah. Kemudian mengikuti ujian kompetensi hingga dinyatakan lulus.

Kedua, bagi dai yang sudah biasa menyampaikan dakwah di lembaga penyiaran dan tidak ada penyimpangan. Maka akan diberikan rekomendasi dengan pernyataan komitmen. Sementara, ulama yang sudah dikenal alim di masyarakat cukup terdaftar di catatan MUI.

"Intinya, kompetensi dai diharapkan meliputi pemahaman Islam yang wasathi (moderasi), paham kebangsaan dan negara kesatuan, juga hubungan agama dan negara bangsa. Dan memahami serta mempraktikkan metode Islam rahmatan lil’alamin," ujarnya.

Kiai Cholil menyampaikan, terkait pengawasan akan dilakukan oleh KPI. Mudah-mudahan kesepakatan tersebut menjadi langkah awal memperbaiki kualitas dakwah di lembaga penyiaran untuk menempatkan dakwah secara proporsional demi membangun bangsa yang berperadaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement