Selasa 22 Jan 2019 17:50 WIB

Buntut Prostitusi Artis Daring, MUI Khawatir Efek Domino

Semua pihak diimbau untuk menjalankan peran masing-masing agar terhindar prostitusi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di sela-sela seminar nasional penanggulangan bahaya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia pada Rabu (3/10) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di sela-sela seminar nasional penanggulangan bahaya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia pada Rabu (3/10) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid merasa khawatir dengan munculnya kembali kasus prostitusi daring atau online yang melibatkan para artis dan model. 

Karena, menurut dia, perilaku penyimpang publik figur itu dapat menular ke semua kalangan. 

"Apalagi melalui fasilitas media sosial yang sekarang ini mudah sekali diakses oleh siapa saja. Maka dikhawatirkan bisnis prostitusi ini akan semakin mewabah ke semua kalangan," ujar Zainut kepada Republika.co.id, Selasa (22/1).  

Artis merupakan publik figur yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Karena itu, Zainut khawatir praktik prostitusi tersebut juga menjadi komoditas bisnis yang tumbuh subur, bukan hanya untuk kalangan menengah ke bawah, melainkan juga untuk kalangan menengah atas. 

Dia mengatakan, meski motif prostitusi tidak berlatar belakang ekonomi semata, tetapi yang pasti praktik prostitusi merupakan bentuk penyimpangan sosial yang harus diatasi.

”Di samping hal tersebut merupakan penyakit masyarakat juga dilarang agama," kata dia.

Zainut mengapreasi Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Luki Hermawan yang belum lama ini berhasil mengungkap jaringan prostitusi daring yang melibatkan para artis dan model. Menurut dia, langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut sudah tepat.  

"Langkah Kapolda Jatim sudah sangat tepat, untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari wabah penyakit masyarakat tersebut," katanya. 

Menurut dia, penegakkan hukum menjadi langkah pertama yang harus dilakukan agar para pelakunya jera. 

Namun, kata dia, seharusnya yang dapat dijerat hukum bukan hanya pekerja seks komersial (PSK) dan muncikarinya saja. 

"Tetapi para lelaki hidung belang juga  dijerat dengan tindak pidana susila yaitu melakukan praktik percabulan," jelas Zainut.

Selain melalui penegakan hukum, tambah dia, upaya yang bisa dilakukan pemerintah adalah melalui proses penyadaran sebagai langkah preventif.

Karena itu, kata dia, MUI mengajak seluruh pihak terus memberikan penyadaran kepada masyarakat agar menghidari perilaku menyimpang itu.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement