Rabu 16 Jan 2019 19:39 WIB

MUI Pusat Dorong Aparat Tindak Penyebar Aliran Sesat

MUI Pusat memiliki SOP dalam melakukan investigasi terhadap dugaan aliran sesat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Sekertaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Sekertaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta dan mendukung aparat penegak hukum secara tegas melakukan langkah menciptakan suasana aman dari aliran menyesatkan. “Kita minta kepolisian harus secara tegas melakukan langkah-langkah dalam rangka menciptakan suasana kemanan yang aman dan tertib, sehingga terhindar dari paham yang dianggap sesat dan menyesatkan,” kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada Republika.co.id, Rabu (16/1).

Hal itu mengomentari rencana MUI Kabupaten Garut, Jawa Barat menyerahkan kasus penista agama Sensen Komara pada Mabes Polri. MUI Kabupaten Garut meminta Mabes Polri mendatangkan dokter jiwa untuk menangani Sensen.

Baca Juga

Amirsyah menjelaskan MUI Pusat memiliki standar operasi prosedur (SOP) dalam melakukan investigasi terhadap paham yang diduga menyebarkan hal menyesatkan. Terkait kasus Sensen, dia mengatakan, MUI setempat melakukan pendalaman dugaan aliran sesat yang disebarkan Sensen Komara.

Karena itu, salah satu langkah yang diambil yakni menggandeng aparat kepolisian. Sebab, sampai saat ini, Sensen masih menyebarkan pahamnya yang berpotensi menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di Garut.

Menurut Amirsyah, penanganan terhadap Sensen belum masuk tahap rehabilitasi. Alasannya, belum ada fakta yang membuktikan Sensen mengalami gangguan jiwa. MUI Pusat mensinyalir ada kendala pembiayaan pemeriksaan di RS dr. Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Karena itu, dia juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengatasi permasalahan Sensen Komara.

“Kita minta pemerintah daerah harus melakukan langkah mengatasi permasalah ini, dari Pemda Jabar,” ujar Amirsyah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement