Kamis 13 Dec 2018 19:09 WIB

Kemenag Usul Batas Usia Perempuan Menikah 19 Tahun

Selama ini, KUA kerap menolak perkawinan di bawah usia 18 tahun

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ratna Puspita
 Prof  Dr  Muhammadiyah Amin  MAg
Foto: Dok BMH
Prof Dr Muhammadiyah Amin MAg

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Prof Muhammadiyah Amin mengatakan tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan batas usia perempuan menikah 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Amin pun mengusulkan batas usia perempuan menikah diubah menjadi 19 tahun pada revisi Undang-Undang Perkawinan. 

"Dengan adanya putusan MK, usia perkawinan bertambah menjadi perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun, saya memandang usia 19 tahun lebih dewasa, sehingga dapat menghindari pernikahan anak," kata Prof Amin kepada Republika, Kamis (13/12).

Menurut dia, putusan MK ini memberikan kepastian hukum. Dengan putusan ini, ia mengatakan, pengadilan tidak perlu lagi memberikan dispensasi bagi pasangan di bawah usia 19 tahun untuk menikah. 

Prof Amin menerangkan selama ini, Kantor Urusan Agama (KUA) kerap menolak perkawinan di bawah usia 18 tahun. Meski usia tersebut sesuai batas yang ditetapkan UU Perkawinan, tetapi bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. 

UU Perkawinan menyebutkan usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. 

Karena itu, ia mengatakan, calon pengantin dan keluarganya biasanya melakukan upaya dengan cara meminta dispensasi dari Pengadilan Agama. Ia menerangkan, kalau Pengadilan Agama memberikan dispensasi kepada calon pengantin maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KUA. 

Sebab, KUA tidak dapat melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Agama itu. Untuk itu, KUA harus menikahkan calon pengantin di bawah umur tersebut. 

"Ketika KUA menikahkan (calon pengantin) di bawah umur, yang banyak disalahkan masyarakat adalah KUA, padahal itu hasil dispensasi," ujarnya.

Prof Amin berpandangan, menikah di usia terlalu muda berpotensi membuat calon pengantin belum memiliki kesiapan berkeluarga. Sebab, ia belum matang secara psikis, fisik, dan biologis. 

Bahkan, percekcokan kecil bisa menyebabkan perceraian bagi pasangan yang menikah muda. Ia pun menyatakan menikah di usia yang cukup dan sudah matang tentu lebih bagus.

Ia menyampaikan, Kemenag juga memiliki program bimbingan calon pengantin. Para calon pengantin harus memahami apa yang disebut sakinah, mawadah, dan waromhah sebelum menikah. 

Ketika calon pengantin daftar ke KUA, mereka juga akan mendaftar bimbingan calon pengantin. Mereka akan mendapat bimbingan selama 16 jam dalam dua hari.

"Mereka belajar fikih nikah, kesehatan, reproduksi, pendidikan, mereka belajar buku Pondasi Keluarga Sakinah bacaan mandiri calon pengantin," jelasnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement