Jumat 05 Oct 2018 05:30 WIB

Memilih Caleg Perempuan, Bolehkah?

Perempuan juga diwajibkan untuk menegakkan agama-Nya.

Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto:

Qaradhawi mengatakan, orang yang mau memperhatikan dalil-dalil Alquran dan sunah akan menyadari bahwa suatu perintah berlaku umum untuk manusia, kecuali yang dikhususkan untuk lelaki atau perempuan berdasarkan fitrah dan keadaannya.

Misalnya, perempuan memiliki hukum khusus berkenaan dengan haid, nifas, hamil, menyusui, dan sebagainya. Sementara, laki-laki memiliki tanggung jawab dalam keluarga dan berkewajiban memberi nafkah dan perlindugan kepada wanita (istri).

Di sisi lain, Qaradhawi menjelaskan, parlemen memiliki dua tugas utama, yakni fungsi muhasabah (pengawasan) dan undang- undang (tasyri). Muhasabah, menurut Qaradhawi, kembali kepada pengertian Islami yang sudah terkenal, yakni amar makruf nahi mungkar dan nasihat dalam beragama yang merupakan kewajiban bagi para pemimpin dan seluruh umat Islam secara umum.

Ini sesuai dengan firman-Nya, "dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, seba- gian (adalah) penolong bagi seba- gian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang mungkar."

Dalam hal fungsi undang-undang, Qaradhawi mengung kapkan, hukum dasar yang hakiki ada lah milik Allah SWT. Tugas manusia hanyalah menggali dan mengeluarkan hukum mengenai sesuatu yang tidak ada nasnya.Selain itu, memerinci dan menjelaskan nas-nas yang umum. Dengan kata lain, tugas manusia adalah hanya berijtihad.

Qaradhawi menjelaskan, ijtihad dalam syariat Islam mem buka pintu bagi laki-laki dan perem puan. Sementara itu, tidak ada seorang pun yang mengatakan, syarat pembuat ijtihad adalah laki-laki. Wallahua'lam.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement