Jumat 05 Oct 2018 05:30 WIB

Memilih Caleg Perempuan, Bolehkah?

Perempuan juga diwajibkan untuk menegakkan agama-Nya.

Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto:

Majelis Tarjih Muhammadiyah menukil tafsir ash- Shabuni (Juz I:466) mengenai ayat 34 an-Nisa. Dijelaskan bahwa latar belakang historis (sebab nuzul) ayat itu menyangkut hubungan privat laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Ayat ini turun untuk menjelaskan mengenai kasus pembangkangan (nusyuz) istri Sa'ad ibnu ar-Rabi sehingga Sa'ad menamparnya. Dia pun mengadukannya kepada Rasulullah SAW seraya meminta agar Sa'ad dihukum qishash.

Nabi SAW tidak melakukan hukuman tersebut karena turunnya ayat ini yang berarti Sa'ad bertindak dalam kepastiannya sebagai pemimpin dalam kehidupan rumah tangga. Sementara, hadis yang me ngatakan, tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kepada wanita harus di pahami dengan melihat semangatnya.

Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, hadis ini dilatarbelakangi (asbabun nuzul) oleh ketidakberuntungan bangsa Persia yang menurut ketentuan hukumnya turun temurun harus mengangkat putri Kisra sebagai ke pala pemerintahan mereka. Padahal, ada kalangan yang jauh lebih layak dan lebih utama dari putri itu.

Menurut Qaradhawi, kebanyakan ahli ushul menetapkan bahwa yang terpakai ialah keumuman lafaz, bukan sebab khusus. Namun, ketetapan atau perkataan mereka ini belum disepakati.

Di sisi lain, Qaradhawi mengutip dari riwayat para ulama pada zaman sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menjelaskan, adanya keharusan memelihara sebab-sebab turunnya ayat. Jika tidak demikian, akan terjadi kerancuan penafsiran yang buruk.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement