Jumat 05 Oct 2018 05:30 WIB

Memilih Caleg Perempuan, Bolehkah?

Perempuan juga diwajibkan untuk menegakkan agama-Nya.

Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto:

Duduknya perempuan dalam parlemen pun dianggap Yusuf Qardhawi dalam Fiqih Kontemporer, sebagai bagian ibadah kepada Allah SWT. Sebagai manusia, perempuan juga diwajibkan untuk menegakkan agama-Nya.

Semua firman Allah SWT dalam Alquran juga ditujukan kepada kaum perempuan. Terkecuali ada dalil-dalil tertentu yang mengkhususkannya untuk laki-laki.

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain.Mereka menyuruh mengerjakan yang makruf, mencegah dari yang mungkar. Mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah..." (QS at-Taubah:71).

Hadis Rasulullah SAW menjelaskan lebih jauh mengenai peran perempuan dan laki-laki. Di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Darimi dijelaskan bahwa perempuan adalah be lahan (mitra) laki-laki. Pada zaman Rasulullah SAW, kaum perempuan sudah memainkan peran penting dalam perjuangan dakwah Islam.

Suara pertama untuk mendukung Nabi Muhammad SAW adalah Khadijah RA. Sementara, orang pertama yang mati syahid karena mempertahankan keislamannya adalah Sumayyah, ibu dari Ammar RA. Di antara mereka bahkan ada yang ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam Perang Uhud, Perang Hunain, dan sebagainya.

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement