Ahad 24 Jun 2018 19:35 WIB

BPJPH Upayakan Biaya Sertifikat Halal UMKM Hanya 10 Persen

Kewajiban (mandatory) sertifikasi halal ini tidak akan memberatkan para pelaku usaha.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban (mandatory) sertifikasi halal Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tersebut akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 nanti.

Dengan adanya UU tersebut, sanksi tegas akan diterapkan atas kelalaian menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga pemeriksa halal yang berwenang selama ini.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan bahwa produk yang beredar di Indonesia itu wajib bersertifikat halal. Tentunya, kata dia, untuk produk yang berbahan baku halal.

Kalaupun produk yang tidak halal, menurutnya, tidak perlu mengajukan sertifikat halal. Akan tetapi, pelaku usaha tersebut harus memberikan keterangan dan penjelasan terhadap konsumen bahwa produk mereka tidak halal.

"Nanti ada tanda bahwa produk tersebut tidak bersertifikat atau berlabel halal. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum bahwa produk itu memang jelas kehalalannya melalui adanya label halal," kata Sukoso, saat dihubungi Republika.co.id.

Ia menegaskan, bahwa kewajiban (mandatory) sertifikasi halal ini tidak akan memberatkan para pelaku usaha. Dalam undang-undang memang tidak disebutkan secara jelas terkait pembiayaan pembuatan sertifikat halal tersebut. Namun, hal itu menurutnya diterjemahkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tinggal menanti ditandatangani pemerintah.

Dalam hal ini, Sukoso menjelaskan bahwa sertifikasi bagi usahawan besar dibiayai oleh perusahaan bersangkutan. Sedangkan khusus pelaku usaha yang merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), biaya sertifikasi halal diusulkan sebesar 10 persen.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 44 UU No.33 Tahun 2014, bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi dari sumber atau pihak lain yang sah. Menurutnya, pemerintah atau swasta juga bisa menjadi penanggung biaya sertifikasi bagi UMKM.

"Kita lagi berupaya agar UMKM ini dibebani hanya 10 persen dari biaya pembuatan sertifikat halal. Kita mengajukan sebesar 10 persen untuk dibebankan kepada UMKM. Artinya, 90 persen sudah disubsidi oleh pemerintah," lanjutnya.

Sementara itu, ia mengatakan 10 persen dari sisa biaya sertifikasi itu bisa juga berasal dari pemerintah. Proses pembuatan sertifikat halal tentunya melibatkan tenaga yang harus dibayar. Dalam hal ini, pemerintah menurutnya melalui dinas terkait bisa membayar sisa biaya sertifikasi tersebut.

"Pemerintah lewat dana apa masuk kepada dinas, lalu UMKM tidak perlu membayar. Yang membayar semua itu dinas terkait. Misalnya, dinas koperasi dengan menggunakan sumber dana APBN ataupun APBD, tergantung nanti hasil musyawarah internalnya apa," ujarnya.

Sementara itu, Sukoso mengatakan bahwa biaya sertifikat halal sama di setiap provinsi, tergantung pada produk dan perusahaannya apa. Ia menegaskan, bahwa UU JPH akan meningkatkan persaingan atau kompetisi di dunia usaha.

Dengan gencarnya serangan produk-produk dari luar negeri, ia khawatir itu akan membuat produk dalam negeri terpinggirkan. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen bisa lebih tenang memilih atau mengonsumsi produk yang memang dinyatakan dan telah berlabel halal.

Selain produk dalam negeri, produk dari luar negeri menurutnya juga harus mengajukan sertifikat halal jika mereka menyatakan produknya halal. 

Saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU JPH belum dikeluarkan pemerintah. Sehingga, BPJPH belum bisa melaksanakan tugasnya terkait penerbitan sertifikat halal. Ia mengatakan, RPP tersebut kini sudah taraf final dan tinggal menunggu untuk ditandatangani pemerintah.

Dalam UU No.33 Tahun 2014 disebutkan, bahwa BPJPH berhak menerbitkan dan menarik sertifikat halal dan label halal pada suatu produk. Selama masa transisi hingga 17 Oktober 2019 nanti, pekerjaan sertifikasi halal masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal akan dilakukan oleh BPJPH.

Dalam melaksanakan wewenangnya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa LPPOM MUI bisa mengubah diri menjadi LPH jika ingin melanjutkan keterlibatannya dalam proses sertifikasi halal.

Sukoso lantas menjelaskan soal alur dan mekanisme pengurusan sertifikat halal. Ia mengatakan, semua administrasi untuk pengajuan sertifikat halal harus masuk ke BPJPH terlebih dahulu. Selanjutnya, BPJPH memerintahkan LPH untuk melakukan audit lapang.

Data audit lapang tersebut harus disampaikan kepada BPJPH untuk selanjutnya diajukan kepada MUI guna meminta fatwa kehalalan produk bersangkutan. MUI kemudian akan mengeluarkan surat resmi kepada BPJPH bahwa produk bersangkutan halal. Sehingga, BPJPH kemudian bisa mengeluarkan sertifikat halal bagi pelaku usaha bersangkutan.  

Sebelumnya, Sukoso menjelaskan bahwa sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI sebelum adanya UU JPH berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal tersebut habis. Namun, sejak mandatory sertifikasi halal UU JPH berlaku pada 2019 nanti, sanksi pidana pelanggaran atas kehalalan produk yang sudah disertifikasi akan berlaku.

Pada pasal 56 UU JPH disebutkan, bahwa pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement