Jumat 08 Jun 2018 19:09 WIB

Baznas DKI Kuatkan Gerakan Zakat Indonesia

Sesuai aturan, nama badan zakat pemerintah adalah Baznas yang diikuti dengan daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memberikan sambutan saat acara berbuka puasa bersama di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memberikan sambutan saat acara berbuka puasa bersama di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemerintah Provinsi DKI sepakat membentuk kembali badan zakat yang kini bernama Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI. Kehadiran Baznas DKI akan makin memperkuat gerakan zakat di Indonesia di bawah koordinasi Baznas.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara Ketua Baznas Bambang Sudibyo, MBA CA dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Bazis DKI segera menyesuaikan diri dengan UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Beberapa hal penting yang harus disesuaikan dengan aturan tersebut adalah soal nama, mekanisme pemilihan komisioner dan transparansi penggunaan dana umat. "Pemprov DKI akan segera membentuk tim untuk melakukan sinkronisasi," ujar Wagub Sandiaga Uno dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (8/6)

Tim tersebut akan dipimpin oleh asisten Kesra Pemprov DKI. Wagub Sandi juga menegaskan, nama Bazis DKI akan segera disesuaikan dengan aturan.

Sesuai aturan, nama badan zakat pemerintah adalah Baznas yang diikuti dengan daerah. Namun mempertimbangkan sejarah Bazis DKI yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, maka besar kemungkinan nama ini masih akan dicantumkan di belakang Baznas. "Kami juga komitmen untuk membuat laporan dua kali dalam satu tahun dan menjaga transparansi serta akuntabilitasnya. Laporan keuangan Baznas DKI akan diaudit oleh kantor badan pemeriksa keuangan (BPK)," ujar Wagub Sandiaga.

Sandiaga menambahkan, komitmennya agar Baznas DKI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penggunaan keuangan serta mngedepankan manfaat bagi masyarakat DKI. Untuk mengelola dana APBD di Bazis DKI, maka akan dibentuk sekretariat yang berisi pegawai negeri sipil.

Sementara Ketua Baznas Bambang Sudibyo menambahkan, dengan masuknya Baznas DKI, maka Baznas sudah mengkordinaskan lembaga zakat milik pemerintah pada 34 provinsi, 418 kabupaten/kota dan 59 Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Tim transisi yang dibentuk oleh Pemrpov DKI akan bekerja selama tiga bulan sejak kesepatan tersebut," ucapnya.

Setelah itu, Baznas dan Baznas DKI akan menggarap program kerja bersama yaitu membangun Rumah Sakit untuk para warga kurang mampu di Jakarta. Saat ini Baznas mengkoordinasikan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/kota dan 59 Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement