Kamis 05 Mar 2026 16:46 WIB

Profesi Amil Zakat Dinilai belum Cukup Diakui dalam Regulasi Nasional

Kesejahteraan amil idealnya meningkat seiring dengan kualitas profesionalismenya.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
ILUSTRASI Amil zakat
Foto: Republika/Thoudy Badai
ILUSTRASI Amil zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW), Barman Wahidatan, menyoroti masih timpangnya kesejahteraan amil zakat di Indonesia yang dinilai belum memiliki standar yang jelas. Menurutnya, negara perlu lebih serius menata profesi amil dalam kerangka regulasi nasional agar kesejahteraan dan profesionalisme mereka terjamin, seiring tuntutan peningkatan kualitas tata kelola zakat.

Barman mengatakan kesejahteraan amil di Indonesia masih sangat beragam dan dalam banyak kasus belum memiliki standar yang jelas. Ia mencontohkan masih adanya amil yang bekerja dengan status kontrak meski menjalankan tugas pokok dan fungsi seperti amil tetap.

Baca Juga

"Walaupun pada sejumlah lembaga zakat besar mungkin sudah mendekati standar upah layak, walaupun masih belum banyak, apalagi di tingkat daerah, LAZ daerah, termasuk masih banyak amil yang menerima insentif di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP)," kata Barman kepada Republika, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, persoalan kesejahteraan juga muncul di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menghadapi tantangan kelembagaan tersendiri. IZW, kata dia, pernah menerima aduan dari mantan amil Baznas yang tiba-tiba keluar setelah terjadi pergantian pimpinan karena faktor politik internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement