REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Suami merupakan imam dalam rumah tangga. Dia memiliki tanggung jawab untuk menjadi pemim pin keluarga. Sebagai imam, suami bukan saja wajib menafkahi keluarganya de ngan makanan dan sandang.
Dia tak sekadar mengupayakan obat terbaik jika istrinya sakit. Suami pun pun harus melindungi istrinya dari perbuatan yang dilarang Allah SWT. Ini sesuai dengan apa yang difirmankan Allah SWT dalam surah at-Tahrim ayat 6. "Hai orang-orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu."
Meski demikian, ada kalanya perilaku negatif suami menunjukkan sebaliknya. Suami mengajak bahkan menyuruh istri untuk berbuat maksiat. Jika dibantah, tak jarang jika suami berdalil tentang statusnya sebagai pemimpin.
Rasulullah memang mengajarkan jika suami adalah pemimpin. Dalam hadis yang ber sumber dari Ibnu Umar, Nabi SAW ber sabda, "Masing-masing kamu adalah pe mim pin dan masing-masing kamu kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Penguasa adalah pe mimpin dan kelak akan dimintai pertang gung jawaban tentang kepemimpinannya dan laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga rumahnya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Meski demikian, si suami lupa jika ada kalimat bahwa dia akan dimintai pertanggungjawabannya. Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, saat istri berbuat maksiat atas ajakan suami, pihak pertama yang akan menanggung dosa adalah suami. Dia akan dimintai pertanggungjawaban karena alih-alih melindungi istri dari neraka, dia justru menjerumuskan istri ke jurang maksiat.
Istri pun tak lepas dari pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski bukan imam, istri bukan juga robot yang disetel atau binatang yang dicocok hi dungnya. Dia adalah manusia yang memiliki akal dan kemauan.
Dia bisa berkata "tidak". Lebih-lebih saat diajak melakukan perbuatan maksiat. Menurut Syekh Qaradhawi, kewajiban seorang istri untuk taat kepada suami gugur saat diminta berbuat maksiat.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW per nah bersabda, "Mendengar dan mema tuhi merupakan kewajiban bagi orang Muslim, baik mengenai sesuatu yang ia sukai mau pun yang tidak ia sukai selama tidak di perintahkan kepada maksiat. Jika diperintahkan kepada maksiat, tidak wajib mendengar dan tidak wajib menaati." (Muttafaq 'alaih).
Terlebih, Syekh Qaradhawi menjelaskan, jika suami hendak mengajaknya ke pesta yang penuh dengan minuman keras atau khamar. Istri wajib menolaknya meski akan menyebabkan terjadinya perceraian. Sebab, dia menjelaskan, ada pertentangan antara hak suami dengan hak Allah. Hak suami ialah untuk ditaati, sementara hak Allah ialah menolak maksiat