REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut.
"Jadi pembentukan LPH menurut UU ada persyaratan misal ada auditor tersertifikasi. Lalu adanya alasan hukum daripada adanya PP. Jadi sementara PPnya belum ada jadibelum bisa bergerak," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (25/1).
Namun, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 59 dan 60 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang JPH agar tetap menjadi landasan, yaitu LPPOM MUI tetap menjalankan kewenanganya melakukan sertifikasi halal sampai dengan BPJPH menyatakan telah siap melakukan sertifikasi halal, yang ditandai dengan telah siapnya auditor halal, LPH dan berbagai instrumen pembiayaan yang berkaitan dengan industri dan UKM.
"Tidak pernah kevakuman justru sejak awal kita mengisi kekosongan, difasilitas UU pasal 59 dan 60 artinya LPOM telah menjalankan fungsinya," ucapnya.
Ia meminta, pemerintah dapat menjelaskan pasal 59 dan 60 kepada masyarakat khususnya industri dan UKM. Langkah ini agar tidak terjadi kebingungan bagi pelaku bisnis
"Pemerintah harus menjelaskan sehingga tidak ada kekosangan dan kebingungan oleh industri. Jadi kita tidak bisa terpaku oleh PP saja, karena bisa menggunakan pasal 59 dan 60 jaminan produk halal," ungkapnya.