Jumat 26 Jan 2018 19:30 WIB

Siapa yang Pantas Memandikan Almarhumah?

Ada beberapa opsi pandangan ulama terkait masalah ini.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Jenazah/ilustrasi
Foto: Antara/Bima
Jenazah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seseorang meninggal-dalam kondisi normal, di luar syahid, misalnya-, jenazahnya wajib dimandikan. Ini merupakan bagian dari prosesi penghormatan terhadap manusia ketika wafat. Rasululullah SAW sangat menekankan urgensi dan kewajiban pemandian jenazah tersebut.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati menjelaskan, hadis Bukhari Muslim dari Ummu Athiyyah menyebutkan, ketika salah seorang putri Rasul wafat, Nabi memerintahkan agar jenazah sang putri dimandikan hingga bersih, sebanyak tiga atau lima kali, bahkan lebih sesuai dengan kebutuhan.

Ini ditegaskan pula dalam hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Dalam hadis tersebut Rasul memerintahkan agar jenazah sahabat yang jatuh dari kendaraan segera dimandikan. Sementara, hukum memandikan jenazah bagi mereka yang masih hidup ialah fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang gugur jika telah ditunaikan oleh orang lain.

Lalu, siapa sajakah yang layak memandikan jenazah almarhumah? Masih menurut Prof Zaidan dalam bukunya itu, ada beberapa opsi pandangan ulama terkait masalah ini. Menurut Mazhab Hanafi, mereka yang paling pantas memandikan almarhumah sebagai sesuai dengan urutannya, yaitu pihak yang tertunjuk di wasiat, ibu almarhumah (hingga orang tua ke atas, seperti nenek dan seterusnya), anak perempuan almarhumah (berikut keturunannya), keluarga terdekat sebagaimana berlaku di hukum warisan, misalnya, saudara kandung lebih diutamakan daripada saudara tiri, keluarga sedarah seperti saudara tiri, dan terakhir ialah orang lain.

 

Menurut Mazhab yang berafiliasi ke Imam Hanafi itu, opsi yang terakhir, yaitu memandikan jenazah perempuan lebih dikedepankan daripada pelaksanaannya oleh suami sendiri. Ini dengan alasan, untuk menghindari perbedaan pendapat, terkait boleh tidaknya suami memandikan istrinya.

Mazhab Syafii berpendapat, jika seorang perempuan meninggal dan suami sudah tidak ada maka yang paling layak memandikan almarhumah ialah keluarga kandung, seperti ibu, putri  kandung, cucu perempuan, saudari kandung, bibi kandung, dan seterusnya. Kemudian, disusul oleh keluarga yang bukan mahram, seperti putri  dari paman dan bibi. Jika kerabat tersebut di atas sudah tidak ada maka kerabat laki-laki bisa mengemban tugas itu, sesuai dengan urutan mahram, seperti ayah kandung, kakek, kemudian putra kandung. Sesuai dengan urutan di atas.

Masih menurut Mazhab yang berkiblat ke Imam Syafii ini, jika suami masih ada maka pasangan hidup almarhumah itu boleh memandikannya. Apakah suami akan didahulukan ketimbang keluarga perempuan?

Menurut Mazhab ini, ada dua opsi, yakni sang suami lebih diutamakan. Ini karena suami memiliki hak untuk melihat bagian tubuh almarhumah. Hal yang sama tidak dimiliki oleh keluarga perempuan. Opsi yang kedua, tetap kerabat perempuan yang memandikan.

Mazhab Maliki berpandangan, suami lebih diprioritaskan untuk memandikan almarhumah. Sekalipun, tertulis di wasiat bahwa ia telah menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan tugas itu. Jika terjadi perselisihan, hakim agama setempat berhak untuk memutuskan.

Bila suami tidak ada atau gugur hak memandikan lantaran ketidakmampuan maka yang paling pantas menjalankan prosesi pemandian tersebut ialah keluarga kandung terdekat, seperti putri kandung, ibu kandung, saudari kandung, saudari tiri, keponakan perempuan, dan seterusnya. Jika keluarga tersebut tidak ada, kewajiban itu diambil alih oleh orang lain di luar keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement