REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mualaf Center Indonesia menatat sejak 2003 terdapat sebanyak 25.473 mualaf yang tercatat dan terdata di MCI. Pada 2017, terdata sebanyak 3.071 orang yang bersyahadat. Steven mengatakan, mereka yang menjadi mualaf karena pernikahan di bawah lembaganya masih cukup signifikan, yakni sekitar 68 persen.
Ketua Mualaf Center Indonesia, Steven Indra Wibowo, menjelaskan, pembinaan terhadap pasangan suami atau istri yang mualaf dilakukan tak hanya satu pihak saja. Tetapi juga membina pasangan yang telah menjadi Islam sejak lahir.
"Tidak jarang Muslim pasangan mualaf tersebut juga memiliki pengetahuan yang terbatas tentang Islam. Selain itu, MCi juga membantu mendidik keluarga mertua dari mualaf tersebut dalam hal menangani menantu mualaf," kata dia.
Ia mengatakan, pembinaan terhadap mualaf, terutama karena alasan pernikahan tidak selalu mudah. Menurutnya, hambatan kerap datang dari keluarga dan teman-temannya. Menurutnya, hambatan tersebut berdampak cukup jauh.
Biasanya, MCI melakukan mediasi kepada pihak keluarga terkait mualaf yang ingin berpindah keyakinan tersebut. Jika mediasi buntu, barulah dilakukan langkah evakuasi atau mualaf tersebut keluar dari rumahnya. Ia mengatakan, mualaf itu biasanya mengontrak atau kost atau ke shelter yang telah disediakan jika dibutuhkan.
Tidak sedikit, mereka yang hendak masuk Islam hanya sebagai persyaratan untuk menikah. Namun, Steven mengatakan MCI tidak serta merta memberikan sertifikat mualaf secara langsung.
"Sebenarnya banyak yang awalnya hanya seperti ini, dan kami tidak berikan sertifikat mualaf sebelum dia bisa membaca Alquran dan hafal bacaan shalat," lanjutnya.
(Baca: Bertanya tentang Islam)
Advertisement