REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian masyarakat Indonesia masih percaya adanya hari yang disebut Rebo Wekasan. Hari tersebut dianggap sebagai hari turunnya bala atau musibah.
Rebo Wekasan atau Rebo Pungkasan adalah nama hari Rabu terakhir di bulan Safar pada kalender Hijriyah. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap Rebo Wekasan?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan penentuan hukum terhadap suatu tradisi harus diawali dengan pemahaman yang utuh mengenai tradisi tersebut.
"Rebo Wekasan sebagai suatu nama atau istilah, tidak bisa dihukumi sampai diketahui deskripsi yang utuh mengenai nama atau istilah tersebut," kata Kiai Huda, dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (19/8/2025).
Kiai Huda menjelaskan, sebagaimana kaidah dalam keilmuan Islam, menentukan status hukum (justifikasi) terhadap sesuatu harus dibangun atas dasar gambaran yang tepat tentang sesuatu itu.
Ia menjelaskan tradisi Rebo Wekasan memiliki berbagai aspek yang harus ditelaah sebelum ditentukan hukumnya, yakni aspek akidah (keyakinan), ibadah, dan muamalah (hubungan sosial serta kebiasaan).
