REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedudukan fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhaddzab, sangat krusial dan mempunyai keistimewaan. Faktor otoritas ulama sebagai mufti dan pewaris para nabi lebih memengaruhi kedudukan tersebut.
Berangkat dari fakta inilah, seorang mufti, oleh Hashkafi seperti tertulis dalam kitabnya ad-Durr al- Mukhtar bukanlah figur yang dikenal kefasikannya. Independensi dan kredi bili tas mufti adalah syarat mutlak bagi akseptabilitas fatwa.
Mereka yang dikenal fasik dengan sendirinya tak memiliki otoritas mengeluarkan fatwa. Menurut sejumlah kalangan, bahkan mereka yang terkenal fasik haram mengeluarkan fatwa. Kriteria seperti ini tampaknya menjadi bukti kuat akan bobot fatwa yang dikeluarkan.