REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyiapan standar dalam penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi salah satu agenda prioritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun ini. Untuk membahas roadmap standar halal, BPJPH menggelar focus group discussion (FGD) bersama instansi terkait dari 15 - 17 November 2017 di Jakarta.
Selain dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), hadir juga perwakilan Kementerian Perdagangan, Perguruan Tinggi, LP POM MUI, dan beberapa instansi lainnya.
Mewakili Kepala BPJPH, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi, Nifasri menyampaikan, poin-poin penting tentang UU JPH. Menurutnya, standar diperlukan sebagai pedoman bagi semua stakeholders halal agar bisa memenuhi jaminan produk halal di Indonesia. "Penyusunan standar dalam penyelenggaraan JPH menjadi salah satu tugas BPJPH," ujar Nifasri, kemarin.
Dalam penyusunan standar halal, BPJPH selalu berkoordinasi dengan BSN. Hal ini sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Kesesuaian, bahwa BSN menjadi lembaga yang berwenang dalam penetapan standar.
Selain BSN, koordinasi dengan MUI juga dilakukan. Menurut Nifasri, koordinasi dengan MUI utamanya dalam ruang lingkup syariah. "Kami saat ini terus maraton menyiapkan standar untuk penyelenggaraan JPH", kata Nifasri.