Senin 13 Nov 2017 21:45 WIB

Hati-Hati Menuduh Zina

Menuduh (ilustrasi)
Foto: johnprattbooker.com
Menuduh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius.

Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya. Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga.

Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit. Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya.

Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya.

Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu.

Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak.

Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir.

Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4)

Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima. Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina.

Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas (sharih), yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut.

Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.  Ketiga dengan sindiran (ta'ridh). Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir.

Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas.

Salah satu hikmah di balik keharusan ada empat orang saksi dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta, kewajiban untuk berhusnuzan dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam.

Sebab, bila tuduhan itu benar benar-benar bisa dibuktikan, ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya. Hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya. n

Kutipan: Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Disarikan dari Dialog JUmat Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement