REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pakistan menduduki posisi puncak jamaah umrah yang melanggar izin tinggal terbanyak di Saudi pada musim 2016-2017.
Seperti dilansir dari Arab News, Rabu (25/10) jamaah umrah asal Pakistan yang melanggar izin tinggal sebanyak 6.905 dari 1.453.440 dari total jamaah umrah negara tersebut. Sedangkan Nigeria berada pada urutan kedua sebanyak 1.629 orang, diikuti Mesir sebanyak 1.081 jamaah.
Indonesia dan Sudan masing-masing berada pada posisi keempat dan kelima dengan jumlah yang sama sebanyak 592 orang. Sedangkan untuk jumlah jamaah umrah, Indonesia berada di urutan kedua dalam 10 negara jumlah umrah terbanyak.
Jamaah umrah Indonesia musim umrah tahun lalu sebanyak 876.246 orang, diikuti Mesir sebanyak 608.561 jamaah, India berada di urutan keempat dengan jumlah 525.278 dan Turki di urutan kelima dengan jumlah jamaah sebanyak 440.398 orang.
Ketua Komite Nasional Haji dan Umrah Marwan Shaaban telah meluncurkan sistem baru untuk perusahaan umrah. Shaaban berharap perusahaan tersebut dapat mematuhi aturan baru sehingga lebih profesional.
Pertemuan kOmite Nasional yang diadakan Ahad (22/10) tahun ini pelaksanaan umrah akan berlangsung selama 300 hari mulai 1 Muharram hingga 30 Syawal. Sehingga setiap perusahaan umrah harus bekerja lebih dari 12 bulan dengan pekerja tetap