REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menindak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terindikasi menelantarkan sebanyak 25 jamaah di Bandara Changi, Singapura.
"Benar, jamaah umrah yang diberitakan media masa adalah jamaah umrah PPIU PT KJF," kata Plh. Tim Kerja Bina Penyelenggara Umrah dan Haji (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Muhammad Syaiful di Medan, Ahad (13/4/2025).
Jamaah umrah asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, itu berangkat dari Bandara Kualanamu Deli Serdang tiba di Bandara Changi, Selasa (8/4/2025) pukul 22.30 waktu Singapura.
Jamaah berencana akan melanjutkan perjalanan ke Bandara Raja Khalid Riyad Arab Saudi dari total jamaah berjumlah 35 orang dengan visa umrah yang telah terbit.
Tidak diberangkatkan jamaah itu karena belum ada pihak muassasah yang mengeluarkan visa agar bisa menangani jamaah umrah ini begitu tiba di Bandara Raja Khalid Riyad.
"Masa menunggu kepastian orang yang melayani jamaah di Riyad, time limit booking tiket tercancel. Saat mencari tiket pengganti belum dapat, sehingga jamaah umrah menunggu di Bandara Changi," kata Syaiful.
Lihat postingan ini di Instagram