Jumat 06 Oct 2017 14:41 WIB

Tujuan Pernikahan

Mahar pernikahan/ilustrasi
Mahar pernikahan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oleh: Fajar Kurnianto

Salah satu amal baik yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah menikah bagi yang tidak memiliki pasangan hidup. Dalam hadis dikatakan, orang yang menikah disebut telah menyempurnakan agamanya. Nabi bersabda, "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya" (HR al- Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman).

Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya 'Ulumiddin mengatakan, hadis di atas memberikan isyarat akan keutamaan menikah karena dapat melindungi seseorang dari penyimpangan. Pernikahan juga dapat membentengi dirinya dari kerusakan moral dan kemanusiaan. Hadis ini juga seakan-akan memberikan isyarat bahwa yang membuat rusak agama seseorang pada umumnya adalah kemaluan dan perutnya sehingga salah satunya harus ditutupi dengan cara menikah.

Abu Hatim dalam kitab Faidh al-Qadirmengatakan bahwa yang menegakkan agama seseorang umumnya ada pada kemaluan dan perutnya, dan salah satunya tercukupkan dengan cara menikah, dan hendaklah seseorang bertakwa kepada Allah untuk yang keduanya. Dalam hadis ditegaskan, Nabi bersabda, "Sikap menahan diri yang paling Allah sukai adalah menjaga kemaluan dan perut" (HR Abu Hatim).

Karena itu, Nabi mengatakan dalam hadisnya, "Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki ba'ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu sebagai obat pengekang baginya" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ba'ah adalah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi, bukan hanya kemampuan untuk berhubungan intim, melainkan hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama mengatakan, siapa saja yang tidak mampu berhubungan intim karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.

Menikah lebih dari sekadar menghalalkan hubungan antara lawan jenis, tetapi lebih dari itu adalah membina keluarga yang "samawa" (sakinah, mawadah, dan rahmah) di dunia yang berimbas pada kebahagiaan di akhirat. Allah berfirman, "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir" (QS ar-Rum [30]: 21).

Al-Mawardi dalam kitab an-Nukat wa al-'Uyun menjelaskan, mereka akan begitu tenang ketika berada di samping pendamping mereka karena Allah memberikan ketenteraman tersebut pada pernikahan yang itu tidak didapati pada yang lainnya. Orang yang telah menikah relatif tenteram hatinya karena ia merasa pernikahannya halal dan diketahui keluarga dan kerabatnya serta teman-teman dan tetangganya. Karena itu, Nabi menyuruh orang yang menikah untuk mengadakan walimah, yakni acara jamuan makan agar lebih banyak lagi orang yang menyaksikan peristiwa agung itu.

Buraidah bin al-Hashib menuturkan, tatkala Ali bin Abi Thalib meminang Fatimah, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah" (HR Ahmad). Dalam hadis lain, Anas bin Malik berkata, "Nabi menikahi Shafiyah dengan mas kawin berupa kemerdekaannya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari." (HR Abu Ya'la). Dengan demikian, berdasarkan tuntunan Nabi, pernikahan itu perlu diumumkan (jahri) agar diketahui banyak orang, bukan disembunyikan atau dilakukan diamdiam (sirri) sehingga tujuan pernikahan tercapai dengan baik dan sempurna. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement