REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situs nikahsirri.com membuat beberapa pihak tidak nyaman kerena kontennya menyinggung eksistensi perempuan. Situs besutan Aris Wahyudi itu juga minim sekali pengetahuan tentang nikah siri menurut pandangan Islam.
"Ini beda dengan nikah siri yang dimaksudnya di media tadi, yang seakan-akan mengandung unsur di situ ada penipuan, potensial terjadi trafficking, penjual anak dan perempuan terjadi di di situ," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kiyai Haji Abdul Moqsith Ghazali saat diskusi dengan tema "Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Kejahatan Di Internet" di Jl. Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Ghazali menuturkan, jika ada kiai, ustaz atau tokoh agama Islam di kampung-kampung melakukan nikah siri bukan berarti untuk eksploitasi terhadap pasangan yang baru dinikahinya. Akan tetapi, hal itu karena keterbatasan kemampuan dalam berapa hal.
"Itu karena keterbatasan akses kampung ke KUA yang terlalu jauh. Dan dari sudut pembiyaan tidak mampu untuk melakukan pernikahan secara tercatat karena ada biaya dan lain sebagainya," katanya.
Ghazali menuturkan, sebenarnya di dalam Islam tidak dikenal yang namanya nikah siri. Malah, Islam sangat menganjurkan setiap pernikahan mesti tercatat di lembaran negara.
Hal itu, kata Ghazali, sesuai Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai hukum Islam seperti diatur didalam Undangan-undang Perkawinan Nomo 1 Tahun 1974. "Kenapa nikah siri dikenal di Indonesia itu, untuk membedakan antara nikah yang dicatatkan kepada negara dengan nikah yang tak tercatatkan kepada negara," katanya.
Meski siri yang artinya rahasia, tetapi pada hakikatnya pernikahan rahasia itu dipublikasikan. Karena ada saksi dan wali serta tetangga yang menyaksikan. Hanya saja pernikahan itu tidak tercatat di negara, karena keterbatasan akses dan pertimbangan lain.
Ghazali menuturkan, banyak sekali kerugian pernikahan tidak tercatat di lembaran negara. Misalnya, anak dari hasil pernikahan siri itu tidak bisa memiliki catatan sipil atau akte kelahiran. Karena, syarat untuk mengajukan akte harus ada akte nikah.
"Kita menyaksikan ada banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran, sehingga aksesnya mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan sulit terpenuhi," katanya.
Untuk itu, kata dia, kenapa Islam selalu menyarankan agar pernikahan mesti tercatat di negara. Meski demikian, kata dia, kepada pihak yang sudah menikah siri tidak perlu khawatir ketika anaknya lahir tidak mendapatkan hak-hak pencatat sipil asal kedua belah pihak segera mengajukan pengesahan ke pengadilan.
"Bahwa telah terjadi pernikahan tahun sekian, saksinya ini, walinya ini, yang menikahkan ini. Itu bisa dilakukan," katanya.