Kamis 28 Sep 2017 15:52 WIB
48 Pasangan Kawin Siri Ikuti Sidang Isbat Nikah

Wali Kota Tri: Ini untuk Perlindungan Anak

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Tri Rismaharini - Wali Kota Surabaya
Foto: Republika/ Wihdan
Tri Rismaharini - Wali Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 48 pasangan nikah siri mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan secara massal di Conventonal Hall, Jl Arif Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (28/9). Sidang isbat yang digelar merupakan gelombang kedua yang diselenggarakan Pemkot Surabaya, dimana pada gelombang pertama ada 22 pasangan yang terlibat.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pasangan nikah siri itu belum memiliki akta nikah, sehingga tidak bisa melakukan pengurusan akta kelahiran putra-putri mereka. Dan ini, menjadi alasan sidang isbat tersebut digelar.

Apalagi, dirinya pernah menemui seorang anak yang tidak bisa sekolah, karena tidak memiliki akta kelahiran. Anak tersebut stidak dapat memiliki akta lantaran orang tuanya tidak menikah secara resmi.

"Mereka cuma nikah di penghulu. Jadi secara agama sah, tapi secara hukum Indonesia enggak sah. Sidang Isbat ini juga merupakan perlindungan terhadap anak," kata Risa seusai menghadiri acara tersebut.

Setelah mengikuti sidang isbat, pasangan nikah siri tersebut nantinya akan menjadi pasangan yang sah menurut hukum dam mendapatkan buku nikah. Sidang isbat nikah kali ini juga dilengkapi pelayanan terpadu dari Dispendukcapil, sehingga anak-anak dari pasangan itu nantinya akan dibuatkan akta kelahiran.

"Anak-anak yang lahir sebelum sidang isbat ya nggak apa-apa tetep dikasih akta kelahiran. Bahkan nanti kalau ternyata mereka yang nikah itu walinya perempuan (tidak sah) nanti kita akan nikahkan ulang," ucap Risma.

Salah seorang peserta sidang isbat nikah, Agil Yanita Sari (21 tahun) mengaku senang dengan diselenggarakannya sidang isbat nikah masal itu. Istri dari Sadil itu mengaku, tak khawatir lagi, jika anaknya yang saat ini berusia 5 tahun akan masuk sekolah.

Itu tak lain karena setelah mengikuti sidang isbat nikah, otomatis dirinya akan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anaknya sebagai syarat masuk sekolah. "Kan butuh akta kelahiran sama KSK (kartu susunan keluarga/KK) kalau mau sekolah. Swkarang gampang masuk kalau ada itu," ucap Agil.

Pasangan yang sudah enam tahun nikah itu memilih nikah siri, karena saat itu Agil masih belum cukup umur untuk menikah. Sebab, saat dilangsungkan pernikahan, usian Agil masih 15 tahun. "Nikah di penghulu saja ya karena belum cukup umur saja," ucap Agil.

Sementara, peserta sidang isbat lainnya, Pratiwi Adelia (20) mengaku, dirinya menikah siri dengan pasangannya, Halim (21) karena ada masalah keluarga. Sehingga, daripada yidak menikah, keduanya memilih untuk nikah siri. "Tadinya memang mau nikah resmi. Tetapi ada masalah keluarga, ya jadinya nikah di penghulu saja," terang Adelia

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Suhandak mengungkapkan banyaknya pasangan nikah siri di kota pahlawan. Bahkan, setiap tahunnya ada sekitar 200 sampai 250 pasangan yang mengajukan sidang isbat ke Pengadilan Agama Surabaya, di luar sidang isbat masal yang digelar Pemkot Surabaya dan bekerja sama dengan pengadilan agama tadi.

Suhandak kemudian menjelaskan, pengajuan sidang isbat bagi pasangan nikah siri tidak lah rumit. Tak hanya itu, menurutnya, biaya yang dibutuhkan pun tidak lah mahal. Pasangan nikah siri yang akan melaksanakan sidang isbat nikah hanya perlu membayar panjar biaya sekitar Rp 500 ribu. "Kalau bagi yang tidak mampu, ya gratis. Tapi harus membawa surat keterangan tidak mampu," kata Suhandak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement