Jumat 19 May 2017 08:48 WIB

Apakah Wanita Hamil Tetap Wajib Hukumnya Berpuasa?

Wanita hamil (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Wanita hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Beberapa hari lagi bulan Ramadhan tiba. Umat Islam di seluruh dunia bersiap-siap melaksanakan puasa.  Ada beberapa syarat puasa, yakni beragama Islam, baligh, berakal dan mampu melaksanakan ibadah puasa (sehat dan lain-lain).

Lalu, bagaimana dengan wanita yang tengah hamil, apalagi hamil tua, apakah  tetap wajib hukumnya berpuasa? Menurut Ustadz Asep Abdul Wadud, wanita hamil tetap wajib hukumnya melaksanakan ibadah puasa.

“Wanita hamil tetap wajib hukumnya berpuasa. Kalau dia tidak mampu melaksanakannya saat itu, dia boleh mengganti (meng-qadha)-nya pada waktu yang lain,” ujar Ustadz Asep Abdul Wadud saat mengisi pengajian di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/5).

Mengapa wanita hamil tetap wajib hukumnya berpuasa? “Sebab, wanita hamil bukanlah wanita   sakit. Dia adalah wanita  sehat,” tutur Asep Abdul Wadud.

Begitu pula dengan wanita yang melahirkan, juga tetap wajib hukumnya berpuasa. “Sebab, wanita melahirkan itu ‘kan wanita yang sehat juga,” kata Asep.

Meskipun demikian, Asep menambahkan, Islam memberikan keringanan kepada wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dengan kewajiban menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan berlalu.

Mengenai ibadah pengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan itu, ada dua macam tergantung alasan pertimbangannya. “Kalau wanita hamil atau menyusui itu tidak berpuasa karena khawatir tentang dirinya sendiri, maka dia hanya wajib mengganti puasanya. Sedangkan kalau dia tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya dan bayi yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, maka dia wajib membayar puasa dan kifarat (denda) berupa fidyah,” papar Asep Abdul Wadud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement