REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren gaya rambut terus berkembang dari tahun ke tahun. Bukan hanya dari aspek tata riasnya, namun juga tampilan warna rambut. Setiap tahun tren warna cat rambut pun berganti-ganti. Mode mengecat rambut yang awalnya berasal dari negara-negara Barat itu, kini justru berkembang pesat di Tanah Air.
Cat rambut kini sedang digandrungi sebagian kaum wanita. Tak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke pedesaan. Setiap salon kecantikan menawarkan layanan cat rambut sesuai mode yang sedang berkembang. Lalu bagaimanakah ajaran Islam memandang praktik mengecat rambut, terutama bagi Muslimah?
Ulama terkemuka di Arab Saudi, Syekh Ibnu Jibrin dalam kitabnya yang bertajuk al-Kanzu ats-Tsamin, menyesalkan, berkembangnya praktik mengecat rambut di negara-negara Muslim. Apalagi, tren cat rambut itu dilakukan hanya untuk sekadar bergaya. Menurutnya, semir rambut, pada dasarnya tidak dilarang dalam Islam. Asalkan sesuai ketentuan yang ada. Apakah ketentuan itu?
Syekh Ibnu Jibrin, menerangkan, menyemir rambut memang dibolehkan, kecuali sampai batas sudah menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat. ''Yang seperti itu maka hukumnya haram,'' ujarnya. Pendapat itu diperkuat oleh Syekh Abdullah al-Fauzan. Menurut dia, mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) tidaklah dilarang.
Kecuali jika terdapat unsur mengubah warna rambut untuk menyerupai orang kafir, maka menjadi tidak dibolehkan. ''Karena termasuk dalam masalah /tasyabuh/ (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum /tasyabuh/ dengan orang kafir adalah haram,'' ungkap Syekh al-Fauzan.
Nabi SAW sejatinya membolehkan mengecat rambut. Hal ini lantaran pada masa tersebut, kaum Yahudi dan Nasrani membiarkan rambut mereka yang beruban dan mereka tidak menyemir rambut uban itu. Oleh karenanya, Nabi melarang agar umat ber-/tasyabuh/ dengan orang-orang kafir.
Nabi SAW bersabda, ''Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir ubannya, maka selisihlah mereka.'' (Shahih Bukhari). Hanya saja, Nabi SAW kemudian tidak membolehkan menyemir rambut dengan warna hitam, sesuai hadis Rasulullah SAW, ''Hilangkanlah ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam.''
Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama dan fukaha terhadap aturan ini. Baik kaum laki-laki maupun wanita sama-sama dilarang mengecat atau menyemir rambut dengan warna hitam. Dr Karim Abdul Karim al Aql dalam buku /Man Tasyabaha Biqaumin Fahuwa Minhum,/ menerangkan, alasan dilarangnya pemakaian semir rambut warna hitam karena apabila digunakan, maka orang lain tidak akan mengetahui bahwa rambut itu sudah beruban.
''Itu berarti ia berpenampilan dengan sesuatu yang palsu. Tindakannya sama saja dengan menipu hamba Allah,'' ungkanya menegaskan. Pelarangan tersebut berlaku mutlak dan Nabi SAW mewanti-wanti apabila hal itu dilanggar, dalam artian masih digunakan semir rambut warna hitam, niscaya orang itu tidak akan menikmati surga. (HR Ibnu Abbas).
Kendati demikian, Nabi memiliki alternatif warna lain. Hadis yang diriwayatkan at-Tirmizi dari Abu Dzar menyatakan bahwa sebaik-baiknya bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. Syekh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan, inai itu berwarna merah, sedang katam merupakan sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Pendeknya, umat dibolehkan menyemir rambut beruban, tapi dengan warna selain hitam. Akan tetapi untuk rambut yang belum beruban, alias masih hitam pekat, Syekh Shalih al-Fauzan dalam fatwanya menegaskan sebaiknya jangan diubah dengan warna lain.
''Sebab, tidak ada alasan yang membolehkan untuk mengubahnya, karena warna hitam bagi rambut adalah keindahannya, bukan mengotorinya sehingga harus diubah,'' paparnya. Juga karena mengubah dari warna hitam ke warna lain cenderung menyerupai orang kafir.