Kamis 04 May 2017 14:23 WIB

Muslimah Memotong Rambut, Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tampil cantik dan menarik, menjadi dambaan setiap perempuan Muslim. Sebab, dengan tampil cantik dan menarik, maka dalam interaksi sosial masyarakat, hal itu akan berjalan dengan baik dan lancar.

Sebaliknya, perempuan yang membiarkan dirinya tak terawat, maka yang demikian itu akan membuat interaksi sosialnya menjadi terganggu. Sebab, akan muncul sentimen negatif pada diri perempuan muslim tersebut.

Dalam Islam, setiap Muslim (baik laki-laki maupun perempuan), memiliki kewajiban untuk senantiasa menjaga penampilan. Apalagi, dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk selalu tampil cantik, indah, dan menarik.

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf [7]: 31).

Rasul SAW pun memerintahkan hal serupa. Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).

Ayat dan hadis di atas menunjukkan, bahwa Allah dan Rasul-Nya, sangat menyukai keindahan dan membenci ketidakrapian. Kendati demikian, Islam mengajarkan adab berhias. Untuk tampil cantik dan menarik, tidak perlu harus dengan biaya yang mahal atau berlebih-lebihan, cukup dengan kesederhanaan, namun rapi dan menarik dipandang.

Lalu, bagaimanakah hukumnya seseorang perempuan Muslim memotong rambut?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement