Jumat 28 Apr 2017 15:11 WIB

Wajah Wanita Termasuk Aurat?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Dakwah Muslimah. (Republika/ Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Dakwah Muslimah. (Republika/ Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cadar, niqab, dan burqa terkadang digunakan para Muslimah untuk menutupi wajahnya. Beberapa beranggapan bahwa wajah termasuk ke dalam aurat karena itu harus ditutupi. Di dalam Alquran, banyak dalil yang mengungkapkan tentang kewajiban perempuan dan laki-laki untuk menutupi aurat. Di antaranya, tercantum dalam surah an-Nur ayat 30-31. 

"… Katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya."

Ayat ini menjelaskan bahwa perempuan harus menjaga perhiasannya agar tidak ditampakkan kecuali yang biasa tampak pada dirinya. Syekh Yusuf Qaradhawi mengutip para ahli tafsir mengenai makna ayat tersebut. Pertama, mengenai perhiasan yang dikecualikan untuk dilarang ditampakkan.

Menurut Ibnu Abbas, apa yang biasa tampak adalah telapak tangan, cincin, dan muka. Sementara, Ibnu Umar mengatakan, wajah dan kedua telapak tangan. Kemudian, Anas berkata telapak tangan dan cincin sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan.

Bagaimana dengan 'perhiasan' yang dilarang untuk ditampakkan? Qaradhawi mengutip pendapat Al Hadi dan Al Qasim, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik bahwa seluruh tubuh wanita selain wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat. Pendapat lain mengungkapkan bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan, kedua telapak kaki, dan gelang kaki. Pendapat itu dikatakan Al Qasim dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu riwayatnya, Ats Tsauri dan Abul Abbas. 

Sedangkan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Azh Zhahiri mengungkapkan jikalau seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah. Dari semua pemaparan tersebut, tak seorang pun mengatakan bahwa wajah adalah aurat. Kecuali, menurut satu riwayat dari Imam Ahmad—pendapat itu bukan berasal dari Imam Ahmad—juga pendapat dari sebagian golongan Syafiiyyah. 

Imam Bukhari dan Muslim serta Ashhabus Sunan meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang perempuan dari Khats'am meminta fatwa kepada Rasulullah SAW pada waktu haji wada. Saat itu, Al Fadhl bin Al Abbas bersama Nabi dalam satu kendaraan. Dalam satu riwayat disebutkan Al Fadhl bin Abbbas melirik perempuan itu yang ternyata berwajah cantik. 

Nabi SAW pun memalingkan wajah Al Fadhl ke arah lain. Kemudian, Al Fadhl bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau palingkan anak pamanmu?" Rasulullah pun menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya merasa tidak aman akan gangguan setan terhadap mereka berdua." 

Syekh Qaradhawi menjelaskan, sebagian ahli hadis dan fuqaha melakukan istimbat (menetapkan sesuatu dengan mengambil sumber) dari hadis ini tentang bolehnya melihat wajah wanita jika aman dari fitnah. Nabi SAW pun tidak memerintahkan wanita tersebut menutup wajahnya. Jika wajah tertutup, Ibnu Abbas tidak akan tahu apakah wanita itu cantik atau jelek. 

Para ahli hadis dan fuqaha pun berkata, "Kalaupun Ibnu Abbas tidak mengerti bahwa melihat wajah wanita itu boleh, niscaya dia tidak bertanya kepada Nabi. Seandainya pemahaman itu tidak benar, niscaya tidak diakui oleh Nabi SAW." Syekh Qaradhawi kemudian melanjutkan, peristiwa ini pun terjadi setelah turunnya ayat tentang hijab karena haji wada terjadi pada tahun 10 Hijriyah sedangkan ayat hijab pada 5 Hijriyah. 

Memakai cadar, niqab, atau burqa pun dinilai Syekh Qaradhawi sebagai bentuk sebuah tradisi yang dikenal pada masa Islam. Menurut dia, tradisi tersebut dibuat demi kehati-hatian mereka sebagai tindakan preventif. Akan tetapi, bukan sebagai perintah agama. Wallahu a'lam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement