Jumat 31 Mar 2017 14:25 WIB

Aurat Perempuan dalam Interaksi Sosial

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Muslimah (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Dakwah Muslimah. (Republika/ Prayogi)

Menurut Imam Muhammad bin Idris As-Syafii (150-204 H), batas aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan. Mayoritas ulama juga menyepakatinya.

Lalu sampai batas mana, khususnya bagi perempuan untuk diperkenankan atau diperbolehkan membuka auratnya? Apakah saat sendirian, di hadapan suaminya, anggota keluarganya, atau lainnya?

Melihat diri sendiri

Dalam hal melihat dirinya sendiri, Imam Hanafi dan Hanbali menyatakan, orang yang sudah mukallaf --sudah terkena kewajiban mendirikan shalat dan ibadah fardhu lainnya atau dewasa-- tidak boleh membuka auratnya di samping orang yang tidak dihalalkan untuk melihatnya. Begitu juga kalau sendiri, kecuali karena darurat seperti buang air besar atau kecil atau mandi.

Imam Syafii dan Maliki menyatakan, melihat aurat sendiri tidak haram, tetapi hukumnya makruh, kecuali dalam keadaan darurat sehingga diperbolehkan.

Bersama Muhrim

Ulama mazhab berbeda pendapat tentang anggota badan yang wajib ditutupi dari pandangan muhrimnya yang laki-laki selain suaminya. Sedangkan sesama perempuan yang merupakan familinya, masih diperbolehkankan, namun masih dalam batas kewajaran sebagaimana surah an-Nuur ayat 31.

Menurut Hanafi dan Syafii, bila berada di hadapan muhrimnya, mereka diwajibkan menutupi aurat antara pusar dan lutut. Sedangkan Maliki dan Hambali menyatakan, bila dihadapan sesama perempuan wajib ditutupi antara pusar dan lutut sedagkan di hadapan muhrimnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali bagian yang ujung-ujungnya seperti kepala dan dua tangan.

Di hadapan Laki-laki lain

Seorang perempuan, apabila berada di hadapan laki-laki lain selain suami dan anggota muhrimnya, maka ia wajib menutup seluruh badannya. Dan para ulama telah menyepakati hal ini. Mereka berpandangan, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, bahwa perempuan itu adalah aurat. Dan bila berada di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya ini, maka anggota badan yang boleh terlihat hanyalah muka dan dua telapak tangan.

''Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya.'' (QS An-Nuur : 31).

Pandangan ini berlaku dalam setiap kesempatan, baik di rumah, bertetangga, maupun saat berinteraksi sosial dengan masyarakat umum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement