Senin 13 Mar 2017 07:16 WIB

Mengulik Bisnis Daring

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Online shop (ILustrasi)
Foto: News
Online shop (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis online (daring) berkembang menjadi lini baru bisnis. Seiring majunya teknologi, bisnis daring menjanjikan pasar yang luas. Bisnis ini juga bisa dikerjakan di mana saja asal terhubung dengan jaringan internet. Maka tak pelak, bisnis daring menjadi primadona baru bagi ibu rumah tangga.

Lalu, bagaimana para ulama memandang jenis jual beli secara daring ini? Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dalam situs resmi NU menjelaskan jual beli daring adalah bentuk penyesuaian zaman.

Pada mulanya sistem penukaran barang hanya bisa dilakukan secara manual (barter) dengan mengharuskan kehadiran antara penjual dan pembeli di satu tempat dengan adanya barang disertai dengan transaksi (ijab dan kabul). Namun, dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggihnya teknologi, proses jual beli yang tadinya mengharuskan cara manual bisa saja dilakukan via internet.

Bahtsul Masail NU berpendapat, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Dasar pengambilan hukum yang digunakan adalah pendapat Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis. Al-Syatiri mengatakan, yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telepon, teleks, dan telegram atau semisalnya telah menjadi alternatif utama dan bisa dipraktikkan.

Syihabuddin ar-Ramli menambahkan, dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, barang yang diperjualbelikan harus benar-benar tampak. Tidak sah jual beli barang gaib, yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayar.

Meskipun barang tersebut ada pada pertemuan penjual dan pembeli, namun tidak terlihat wujudnya dan hanya disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas, barang tersebut harus dapat dilihat.

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (gharar) dalam jual beli. Dalam sebuah hadis, “Rasulullah SAW melarang jual beli yang di dalamnya terdapat penipuan.” (HR Muslim).

Syekh Muhammad al- Utsaimin menambahkan, syarat jual beli dalam traksaksi apa pun, termasuk daring, harus memenuhi syarat khusus, yakni diketahui barangnya secara jelas. Tidak boleh, misalnya, menjual anak kambing yang masih di perut induknya.

Cara mengetahuinya adalah dengan cara melihat atau menyebutkan sifat-sifatnya. Bila dengan cara melihat barang yang diperjualbelikan sudah dapat diketahui keseluruhannya maka itu sudah cukup.

Demikian pula dengan menyebutkan ciri-ciri barang tersebut secara jelas, menurut Syekh Muhammad al-Utsaimin, sudah cukup. Kemudian barang tersebut wajib diserahkan pada saat perjanjian penyerahan dilakukan.

Jika beberapa ulama memperbolehkan transaksi secara online, beberapa ulama lainnya mengharamkan jual beli online dengan sistem reseller atau dropship. Alasannya sang penjual tidak benar-benar memiliki barang tersebut. Barang diambil dari grosir yang langsung mengirim produk ke konsumen.

Dasarnya, sebuah hadis, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar.” Rasulullah SAW menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR Abu Daud dan an Nasai).

Namun, sebagian ulama memberi solusi dengan membedakan akad. Reseller harus melakukan akad dengan grosir sebagai broker atau makelar. Dia akan mendapat komisi dari hasil menjualkan barang. Syekh Utsaimin menyebut hal ini sebagai perwakilan, yakni orang yang diberi wewenang melakukan transaksi sebagai pengganti penjual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement