Senin 06 Mar 2017 14:33 WIB

Ini Program Pengelolaan Zakat di Jawa Tengah

Ilustrasi Zakat
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Zakat yang dikumpulkan setiap bulan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama yang membutuhkan.

"Mulai Juli 2016 ada kebijakan dari Gubernur Jateng bahwa TPP (tambahan penghasilan pegawai) eselon II, III, dan IV dipotong 2,5 persen untuk zakat," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng Ema Rachmawati sekaligus koordinator pengumpul zakat PNS lingkungan Pemprov Jateng di Surakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional Jawa Tengah itu di antaranya dibelanjakan satu unit mobil ambulans senilai Rp160 juta dan diserahkan kepada pengurus Masjid Agung Surakarta untuk keperluan pelayanan sosial bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan sesuai kesepakatan dengan Baznas, maka separuh dari total zakat PNS diserahkan ke Baznas dan sisanya dikelola Pemprov Jateng. "Zakat yang yang kami setor ke Baznas tiap bulan sekirar Rp800 juta," ujarnya.

Hasil pengumpulan zakat dari PNS Pemprov Jateng juga diperuntukan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH), pendidikan dan pondok pesantren, masjid, dan bidang kesehatan. "Zakat dari PNS juga dapat digunakan untuk bantuan sosial yang bersifat insidental sehingga tidak perlu ada perencanaan melalui proses pembahasan di DPRD untuk dianggarkan dalam APBD," katanya.

Rencananya, kata Ema, pengumpulan zakat PNS kedepan akan dipergunakan untuk membangun sebuah rumah sakit Islam. Hal tersebut disampaikan Ema di sela mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada penyerahan satu unit mobil ambulans bantuan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jateng kepada pengurus Masjid Agung Surakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement