REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara meminta kepada masyarakat agar tetap mewaspadai produk makanan kemasan dari luar negeri, tanpa menggunakan label halal yang dijual di pusat perbelanjaan.
"Konsumen jangan sampai terkecoh dengan makanan dari berbagai negara asing yang masuk ke Indonesia," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Jumat.
Ia berharap, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM, agar melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan dari luar negeri. "Penertiban produk yang tak pakai label halal itu, harus dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini terhadap masyarakat," ujar Abubakar.
Ia menilai, setiap produk makanan dari luar negeri harus mencantumkan label halal, sehingga bisa diketahui oleh konsumen dan masyarakat secara luas. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui produk makanan yang akan mereka beli, dan tidak terjadi kesalahan atau keliru memilih produk itu.
"Apalagi, mengenai kehalalan dan kebersihan makanan tersebut, perlu diketahui bagi masyarakat yang beragama Islam," ucapnya.
Abubakar menyebutkan, produk makanan dari luar negeri yang tidak dilaporkan masuk ke Indonesia, bukan hanya mencemaskan masyarakat, tetapi juga akan merugikan negara karena tidak mendapatkan pajak.
Baca juga, NTB Tujuan Wisata Halal.
"Pemerintah melalui lembaga terkait, harus tetap mengawasi produk makanan dari negara luar itu, apakah sudah terjamin kebersihannya, dan tidak mengalami gangguan kesehatan," kata Ketua YLKI.