Jumat 30 Dec 2016 09:27 WIB

Singapura Wajibkan Guru Agama Islam Miliki Sertifikat

Rep: Marniati / Red: Ani Nursalikah
Muslim Singapura
Foto: AP
Muslim Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura mewajibkan guru agama Islam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Dewan Agama Islam Singapura agar memiliki kredibilitas dalam menyampaikan ajaran agama. Ketua Dewan Agama Islam Singapura (Muis) Abdul Razak Maricar mengatakan dengan adanya skema wajib ini akan menjamin komunitas Muslim mendapat bimbingan spiritual dari orang yang tepat.

“Hal ini sangat penting dalam konteks saat ini, di mana ada kebutuhan menyajikan ajaran kontekstual, dan menjaga dari ajaran-ajaran ekstrem dan eksklusif, dan guru yang bermasalah," ujar Maricar seperti dilansir Straits Times, Jumat (30/12).

Ia menjelaskan, skema ini sebenarnya sudah dimulai pada 2005. Namun belum bersifat mengikat. Awal  tahun ini para pemimpin komunitas Muslim mendesak agar skema ini bersifat mengikat. Ide ini mendapat sambutan positif dari Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Sejak saat itu, sekitar 100 lebih guru agama Islam telah bergabung untuk proses sertifikasi. Para guru agama Islam diberi waktu hingga akhir Maret 2017 untuk mengikuti proses sertifikasi. Para guru yang tidak dapat segera memenuhi persyaratan akademik seperti ijazah studi Islam dari lembaga yang diakui akan memiliki masa tenggang sampai 2020 untuk menyelesaikan studinya terlebih dahulu.

Direktur Kebijakan dan Pengembangan Agama Muis, Nazirudin Nasir mengatakan titik referensi untuk belajar agama Islam harus melalui individu yang terdaftar. Ini artinya, guru tersebut telah melalui pelatihan dan akan terus menjalani proses untuk meningkatkan profesionalisme mereka.

Nantinya, guru-guru ini akan diwajibkan mengikuti kursus untuk meningkatkan keterampilan mereka. Mereka juga akan diberi penjelasan terkait bagaimana Islam harus dipraktekan dalam masyarakat multikultural seperti Singapura.

Nasir menambahkan, kebijakan ini bukan hanya diwajibkan bagi guru agama Islam. Tetapi juga bagi semua pusat pendidikan Islam. Hal ini agar lembaga pendiidkan Islam tersebut mempekerjakan guru yang telah memperoleh sertifikasi dari Muis.

Langkah ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat Singapura dan bukan untuk memberikan tekanan kepada para guru. “Skema ini diberlakukan berdasarkan permintaan dari guru itu sendiri,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement