Senin 19 Dec 2016 16:58 WIB

Fikih Zakat Kontemporer Baznas Diharapkan Berisi Keragaman Mazhab

Rep: wahyu suryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Fikih zakat.
Foto: Blogspot.com
Fikih zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pengawasan Zakat Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, mengapresiasi langkah Baznas yang berencana membuat fikih kontemporer tentang zakat.

Fuad Nasar menilai, fiqih pernah disusun dan diterbitkan pada periode lalu, tapi memang perlu disempurnakan. "Langkah ini positif dan bermanfaat untuk pengembangan perzakatan di negara kita," kata Fuad kepada Republika, Senin (19/12).

Ia berharap, fikih zakat kontemporer mampu menjawab dan menjelaskan persoalan kekinian, baik yang terkait harta obyek zakat maupun distribusi zakat. Fuad mengingatkan, ulama-ulama terdahulu seperti Hasbi Ash-Shiddiqie, Ibrahim Hosen dan Ahmad Azhar Basyir telah merintis dan menulis literatur zakat.

Karenanya, lanjut Fuad, generasi saat ini tinggal melanjutkan apa yang telah dilakukan ulama terdahulu, serta mengembangkannya melalui literatur ijtihad. Menurut Fuad, jika terlaksana dengan baik, fikih zakat Baznas itu akan menjadi pegangan bagi amil zakat, dan turut menjadi rujukan bagi masyarakat luas.

Namun, ia meminta, Baznas tidak mengambil satu mazhab fikih tertentu untuk dianut, sehingga ada keragaman mazhab yang melatarbelakangi hukum di bidang zakat. Walaupun masyarakat muslim Indonesia sebagian besar mengikuti mazhab Syafi’i, Fuad berharap ada keragaman, baik konteks maupun konten.

"Sehingga, tidak terjadi kekakuan mazhab melainkan secara dinamis mengedepankan maqashid syariah sebagai tolak ukurnya," ungkap Fuad Nasar menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement