REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof Dr Yunahar Ilyas mengatakan MUI masih mengkaji perihal hukum shalat di jalanan. Kajian tersebut dilakukan atas permintaan Kepolisian RI yang meminta pandangan dari MUI perihal aksi 212.
"Polri minta MUI mengeluarkan fatwa tentang shalat di jalanan, maka yang dibicarakan adalah fatwa. Maka kami minta komisi fatwa untuk mengkajinya. Bagaiamana hukumnya shalat Jumat di jalan," kata Yunahar Ilyas di jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Prosedurnya, lanjut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, MUI akan membentuk tim kecil untuk mengkaji hukum shalat di jalanan. Kemudian dilanjutkan dengan menggelar sidang pleno untuk kembali membahas hasil keputusan tim kecil itu.
"Apakah memang shalat (di jalanan) itu mu'minin, apakah musafir, itu akan dijawab oleh komisi fatwa," jelasnya. Hanya saja ujar Ilyas, pengkajian itu tidak bisa dilakukan serta merta. Perlu dikaji juga dalil-dalil yang digunakan. "Dan memang perlu waktu, tidak bisa cepat. Fatwa tidak bisa buru-buru," ungkapnya.
Fatwa, ungkap Yunahar, berbeda dengan pendapat yang bisa dikeluarkan dengan mudah. Fatwa harus dikaji bersama-sama melewati berbagai pandangan dan juga melibatkan dalil-dalil yang digunakan.
Ditambah lagi kata dia, tentu saja subtansinya tidak hanya dibatasi pada permasalahan shalat di jalanan saja. Namun juga dibarengi dengan apakah demo tersebut masih dibutuhkan atau tidak. "Substansinya bukan masalah shalatnya tapi masalah demonya apa masih diperlukan demo atau tidak?" tanya dia.
Apalagi bila melihat proses hukum yang dilakukan kepodlian terhadap kasus penodaan Almaidah 51 masih terus berlangsung. Sehingga MUI menyatakan tidak menganjurkan masyarakat untuk ikut demo, namun juga tidak melarang bila demo tetap dilanjutkan.
Akan tetapi saran dia, bahwa tidak hanya Kapolri yang menjamin mengawal proses penyidikan tersangka penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. MUI menyatakan juga agar kejaksaan Agung mampu meyakinkan masyarakat ul kasus tersebut akan diselesaikan dengan sejujurnya.
"Kalau misalkan di samping Kapolri, Jaksa Agung bicara untuk menenangkan demostran agar meyakinkan bahwa kasus ini diselesaikan sejujurnya dan diselesaikan dengan aturan yang berlaku," kata dia.